Pelaksanaan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Hasil Hutan Kayu (Studi Kasus Nomor : LP/B/53/VII/2021/SPKT/POLRES BLORA/POLDA JATENG)

Nadya Maharani

Abstract


Hutan tropis di Indonesia merupakan hak dan milik negara yang wajib dijaga kelestariannya. Keserakahan manusia akan hasil hutan membuat mudahnya terjadi tindak pidana pencurian hasil hutan kayu. Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian merupakan kejahatan yang dilakukan dengan merampas milik orang lain sebagian maupun seluruhnya. Salah satu upaya penyelesaian tindak pidana pencurian yaitu melalui keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, yang mana membuat penulis menjadi kunci utama dalam mencari dan mengembangkan informasi yang telah didapatkan. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi penegak hukum garda terdepan sekaligus menjalankan fungsi samapta polri, berupaya menyelesaikan kejahatan tidak hanya dengan menghukum pelaku tetapi juga memperhatikan kerugian korban. Penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif cocok diterapkan pada penyelesaian tindak pidana pencurian, sebab tujuan utama dari keadilan restoratif yaitu pemulihan hak-hak korban seminimalnya sebelum terjadinya tindak pidana pada korban. Terdapat aturan secara tegas yaitu dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses penyelesaian tindak pidana pencurian hasil hutan kayu berdasarkan keadilan restoratif yang difasilitasi oleh pihak kepolisian telah berhasil mengembalikan hak-hak korban kepada keadaan semula. Pihak kepolisian telah berperan dan menjadi salah satu faktor keberhasilan pelaksanaan penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif pada tindak pidana pencurian hasil hutan kayu.


Keywords


Penyelesaian tindak pidana; pencurian hasil hutan kayu; keadilan restoratif

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v4i1.10594

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X