Implementasi Badan Hukum Keagamaan Sebagai Ahli Waris dalam Wasiat Testamenter di Indonesia

Thomas Surya Awangga Budiono

Abstract


Pada umumnya, penerima ahli waris akta wasiat perdata/ Barat adalah orang-perorangan (persoon). Akan tetapi, ada akta-akta wasiat yang mengangkat badan hukum sebagai penerima wasiat. Dalam lembaga keagamaan, yakni Ordo Serikat Jesus, pembuat wasiat menghendaki agar harta bendanya diberikan kepada badan hukum keagamaan. Meskipun akta wasiat bersifat mengikat dan pasti, pelaksanaan wasiat kepada badan hukum tidak terlepas dari hambatan di lapangan. Perumusan masalah yang diajukan adalah 1) apa syarat legalitas badan hukum perkumpulan keagamaan sebagai ahli waris? 2) bagaimana cara badan hukum perkumpulan keagamaan melaksanakan wasiat testamenter? Penelitian ini berfokus menjelaskan landasan hukum dan tatacara badan hukum keagamaan agar dapat bertindak sebagai ahli waris dari akta wasiat. Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yakni menganalisis perilaku hukum di lapangan dan dalam kaitannya dengan sumber hukum yang berkaitan dengan data primer. Hasil penelitian membuktikan bahwa pada saat pelaksanaan wasiat, diperlukan instrumen hukum yang memadai agar pewarisan berfungsi dengan tepat. Badan hukum keagamaan dapat berfungsi sebagai ahli waris, sejauh dinyatakan eksplisit dalam surat wasiat, memiliki Anggaran Dasar, dan eksistensinya diakui oleh Pemerintah. Untuk membagi harta warisan kepada badan hukum, pimpinan badan hukum perkumpulan keagamaan bertindak sebagai pelaksana wasiat atas nama perkumpulan.


Keywords


hukum waris; badan hukum; wasiat testamenter

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v5i2.10231

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X