Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) (Studi Kasus Di Ditreskrimsus Polda Jateng)

Surya Alam Indarajaya

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum dan kendala dalam proses penyidikan tindak pidana pornografi balas dendam (revenge porn) di Ditreskrimsus Polda Jateng. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan wawancara. Hasil Penelitian menemukan bahwa (1) Ditreskrimsus Polda Jateng memberikan kebebasan dan keleluasan sebesar-besarnya bagi korban untuk mendapatkan perlindungan hukum dari lembaga perlindungan hukum manapun yang tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan selama hal itu tidak menggangu proses penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng akan memberikan perlindungan kepada korban sedari awal proses penahanan terhadap tersangka berlangsung sampai dengan penyidikan terhadap tersangka selesai yang selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Dalam hal proses penyidikan berlangsung, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng akan senantiasa melindungi setiap bukti yang telah diserahkan baik oleh korban, saksi maupun tersangka. Kerasahasiaan setiap barang bukti yang diberikan merupakan tanggungjawab setiap penyidik sehingga barang bukti tidak akan jatuh ke orang atau lembaga yang tidak berwenang untuk memperolehnya. (2) Kendala yang dihadapi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng dalam pelaksanaan proses penyidikan tindak pidana pornografi balas dendam (revenge porn) yaitu kurangnya keterbukaan korban, hilangnya barang bukti, adanya enskripsi data dan keterbatasan alat dan perangkat yang dimiliki oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. Saran penelitian ini yaitu dengan terbukanya Ditreskrimsus Polda Jateng terhadap semua laporan yang masuk dan perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak Ditreskrimsus kepada setiap korban sebaiknya korban tindak pidana pornografi balas dendam (revenge porn) semakin berani untuk melapor dan terhadap kendala yang dialami oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, maka sudah seharusnya alat dan perangkat yang digunakan dalam proses penyidikan tidak boleh kalah modern dengan alat dan perangkat yang digunakan oleh pelaku tindak kejahatan.


Keywords


Perlindungan hukum; korban; pornografi balas dendam (revenge porn)

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v4i1.10147

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X