Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Hana Mumtazah

Abstract


Penelitian dengan judul “Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers” ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui bentuk kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalisme; dan (2) untuk mengetahui implementasi perlindungan hukum mengenai tindak kekerasan terhadap jurnalis menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Metode penelitian yang digunakan Penulis dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh dari hasil pencarian data di lapangan dengan menggunakan teknik wawancara dengan narasumber dan studi pustaka. Data dianalisis secara kualitatif atau disebut juga dengan cara non-statistik yaitu tanpa menggunakan suatu perhitungan matematis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjamin kebebasan pers serta menjamin perlindungan jurnalis dengan baik, namun penelitian menunjukkan bahwa implementasi di lapangannya belum baik. Faktor penghambat internal yang ditemukan berupa jurnalis yang lalai terhadap Kode Etik Jurnalisme, senioritas dalam perusahaan media dan/atau organisasi pers, minimnya protokol penanganan kasus kekerasan seksual dalam perusahaan media atau organisasi pers, serta faktor eksternal yang berupa tumpang tindih undang-undang, kekerasan tidak lagi bersifat eksplisit, adanya konflik kepentingan (conflict of interest), tingkat pemahaman yang berbeda, serta Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum (RKUHP). Adapun bentuk-bentuk kasus kekerasan yang dialami jurnalis dalam melaksanakan profesinya berupa kekerasan fisik, pengusiran, pelarangan liputan, teror atau ancaman, perusakan alat dan/atau hasil liputan, dan kriminalisasi, dengan pelaku kekerasannya antara lain aparat penegak hukum yang didominasi oleh polisi, pejabat pemerintahan, organisasi masyarakat dan/atau warga, akademisi, serta orang tidak dikenal.

Saran yang diberikan Penulis adalah  bagi aparat hukum untuk mengadakan sosialisasi penyebaran kesadaraan terhadap profesi jurnalis yang telah dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Memorandum of Undestanding antara Polri dan Dewan Pers, bagi Dewan Pers serta perusahaan media untuk merancang Standard Operating Procedure yang menjamin perlindungan  jurnalis dari kekerasan dalam melaksanakan profesinya,  serta bagi para jurnalis untuk lebih memerhatikan Kode Etik Jurnalisme.


Keywords


Implementasi; Undang-Undang; Jurnalis; Pers; Kekerasan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v5i2.10126

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X