Tugas dan Kewenangan Puskesmas dalam Pengelolaan Limbah Medis sebagai Perlindungan Kesehatan Lingkungan

Raudhotul Jannah

Abstract


Salah satu tanggung jawab pemerintah adalah menyediakan sarana kesehatan. Hal tersebut dijalankan melalui tugas dan wewenang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan daerah. Permasalahan  yang  dihadapi  oleh Puskesmas saat ini adalah tidak tersedianya sarana atau alat untuk pengolahan limbah  medis. Penulis memilih Puskesmas Wonosalam 2 Demak sebagai UPTD Puskesmas yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tugas dan wewenang Puskesmas Wonosalam 2 Demak dalam pengelolaan limbah medis sebagai bentuk perlindungan kesehatan lingkungan dan mengetahui sejauh mana hambatan dalam proses pengelolaan limbah medis.  Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan membahas aspek yuridisnya serta membahas aspek sosial yang mencakup fenomena hukum tertentu dengan metode pengumpulan data. Hasil Penelitian ini adalah UPTD Puskesmas Wonosalam 2 Demak telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pengelolaan limbah medis sebagai bentuk perlindungan kesehatan lingkungan, meskipun belum optimal. Faktor penghambat yang menjadi kendala dalam pengelolaan limbah medis di Puskesmas Wonosalam 2 Demak adalah belum adanya SOP instruksi kerja internal, sehingga pengelolaan limbah B3 medis belum terlaksana secara sistematis dari awal hingga akhir.


Keywords


Tugas UPTD Puskesmas; Wewenang UPTD Puskesmas; Limbah Medis; Kesehatan Lingkungan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v5i1.10026

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X