Tinjauan Yuridis Tentang Pertanggungjawaban Kesalahan Diagnosis Dokter Pada Pelayanan Kesehatan
Abstract
Pasien yang menerima pelayanan kesehatan dari dokter harus dilindungi. Dokter memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis yang salah satunya adalah diagnosa. Kesalahan dalam melakukan diagnosa dapat menyebabkan ketidaktepatan tindakan medis, sehingga merugikan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang diagnosis dokter dalam pelayanan kesehatan dan untuk mengetahui tanggungjawab hukum dokter jika terjadi kesalahan diagnosis dalam pelayanan kesehatan. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan hukum tentang diagnosis dokter dalam pelayanan kesehatan diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan No. 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1438 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Hasil penelitian lainnya menunjukan bahwa pertanggungjawaban dokter jika melakukan kesalahan diagnosa yaitu pertanggungjawaban secara pidana, perdata, dan administrasi.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v4i2.10023
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats| e-ISSN 2722-970X