Analysis of The Simplification of Income Tax Calculations Article 21 Through The Ter Scheme: A Quantitative and Qualitative Study

Putu Dian Pusparini, Rd. Tatan Jaka Tresnajaya

Abstract


This study examines the impact of simplifying Article 21 Income Tax calculation through the Average Effective Rate (TER) scheme on tax compliance, with compliance cost as a mediating variable, and assesses the role of Coretax in overcoming implementation challenges. Using a sequential explanatory mixed-methods approach, quantitative data from 48 Article 21 withholding agents in Denpasar were analyzed with Structural Equation Modeling (SEM), followed by qualitative interviews with tax officials and practitioners using thematic analysis. The results indicate that the TER scheme significantly improves tax compliance while reducing compliance costs. Nevertheless, compliance cost has no significant effect on tax compliance and does not mediate the relationship between simplification and compliance. Qualitative findings suggest that Coretax helps reduce time-related compliance costs but continues to face challenges in system integration, data validation, and technical reliability. The study recommends expanding TER categories, introducing automatic tax refunds, and enhancing Coretax integration to strengthen Article 21 Income Tax administration.

Abstrak: Penelitian ini mengkaji dampak penyederhanaan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) terhadap kepatuhan pajak, dengan biaya kepatuhan sebagai variabel mediasi, serta menilai peran Coretax dalam mengatasi berbagai tantangan implementasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode campuran dengan desain sequential explanatory. Data kuantitatif yang diperoleh dari 48 pemotong PPh Pasal 21 di Denpasar dianalisis menggunakan Structural Equation Modeling (SEM), kemudian dilanjutkan dengan wawancara kualitatif terhadap pejabat pajak dan praktisi yang dianalisis menggunakan analisis tematik.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema TER secara signifikan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengurangi biaya kepatuhan. Meskipun demikian, biaya kepatuhan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak dan tidak memediasi hubungan antara penyederhanaan penghitungan pajak dan kepatuhan. Temuan kualitatif menunjukkan bahwa Coretax membantu mengurangi biaya kepatuhan yang berkaitan dengan waktu, tetapi masih menghadapi sejumlah tantangan dalam integrasi sistem, validasi data, dan keandalan teknis. Penelitian ini merekomendasikan perluasan kategori TER, penerapan pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara otomatis, serta peningkatan integrasi Coretax untuk memperkuat administrasi PPh Pasal 21.


Keywords


Income Tax Article 21, TER, Coretax, Tax Voluntary, Compliance Cost.

Full Text:

PDF

References


Alexandra, B., & Sulistyowati, E. (2024). Analisis PPh Pasal 21 Sebelum dan Sesudah Menggunakan Tarif Efektif PP 58/2023. Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen Bisnis Dan Akuntansi, 791–802.

Ardiantari. (2023). Fair Tax Compliance : Tax Rate Chanes, Calculation Methods, and System Modernization. Academia Open, 1–19.

Aryani; Farida. (2024). Aryani (2024), Analisi Perhitungan PPh Pasal 21 Pasca penerapan Ter di Akhir Tahun Bagi WPOP Karyawan PT ANUGRAH SEKAYU. Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah (JIAR), 8(1), 37–56.

Aulia Dwi Novitasari, & Desy Ismah Anggraini. (2025). Pengaruh Penerapan Tarif Pajak Efektif Rata-Rata (TER) Terhadap Perhitungan Pajak PPh 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Tetap pada CV ASM. PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 2(3), 3501–3512. https://doi.org/10.62710/80aw1k71

Chindengwike, J. D. (2022). The Effect of Tax Compliance Cost on Taxpayer’s Voluntary Compliance in Tanzania. International Journal of Science, Management and Advanced Reasearch Technology, 16.

Damajanti, A. (2017). Effect of Tax Knowledge on Individual Taxpayers Compliance. Economic & Business Solutions Journal, 1–19.

Dewi; Ni Putu Yeni Yustika. (2022). Dewi (2022)_Pengaruh Biaya Kepatuha Pajak terhadap Kepatuhan WP di KPP Denpasar Timur. Jurnal Kharisma, 4(3).

Hertiana, J., & Chandra, S. (2024). PERMANA: Jurnal Perpajakan, Manajemen, dan Akuntansi Analisis Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dan Proporsi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap yang ditanggung. PERMANA: Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 16(2), 463–475. https://doi.org/10.24905/permana.v16i2.576

Jeconiah Nathanael, & Condro Widodo. (2025). Peran Coretax dalam Kepatuhan Wajib Pajak Pelaporan PPH 21 di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Manajemen Dan Akuntansi, 4(2), 193–202. https://doi.org/10.30640/jumma45.v4i2.5042

Kopczuk, W. (2021). Tax simplification and tax compliance: An economic perspective.

Mawaddah, A., & Saragih, B. (2025). SWASTA DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen Bisnis Dan Akuntansi, 2(4), 29–37. https://doi.org/10.61722/jemba.v2i4.1030

Melfianti, A., & Abbas, Y. (2025). Evaluasi Penerapan TER PPh 21 Pada Pemungut Pajak Berdasarkan The Four Maxim. Owner, 9(4), 3025–3035. https://doi.org/10.33395/owner.v9i4.2777

Nur Fadila, A., & Fabian Susanto, F. (2025). Dampak Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) terhadap Beban PPh 21 Karyawan Tetap pada PT MKDF. In SCIENTIFIC JOURNAL OF REFLECTION: Economic, Accounting, Management and Business (Vol. 8, Number 4).

Ofisiprima. (2023). Potensi Lebih Bayar Pajak Jadi Tantangan Simplifikasi PPh 21. ofisiprima.com: https://ofisiprima.com/id/potensi-lebih-bayar-pajak-jadi-tantangan-simplifikasi-pph-21/

Prasad, V. (2024). Do tax compliance cost mediate the relation between complexity of tax structure and fairness perceptions? Evidence from manufactures. The Scientific Temper, 2356–2361.

Ramadhani; Citra Dewi. (2023). Ramadhani (2023), Analisa Anggaran dan Pemotongan PPh 21 PNS Dinas Kehutanan Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Dan Bisnis [JIMEIS], 3(5), 480–487.

Rusnan, e. all. (2020). Implikasi penerapan asas self assessment sistem terhadap peningkatan penerimaan pajak. Jurnal Kompilasi Hukum, 15–30.

Savitri, E., & Musfialdy. (2015). The Effect of Taxpayer Awareness, Tax Socialization, Tax Penalties, Compliance Cost at Taxpayer Compliancewith Service Quality as Mediating Variable. Procedia Social and Behavioral Sciences, 682–687.

Suartama, D. (2024). Tax Learning.

Suryantara, I. G. (2025). Coretax dan Tax Evasion. https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2025-01/Coretax%20dan%20Tax%20Evasion.pdf

Wiyarni. (2018). Pengaruh Kompleksitas Peraturan Perpajakan, Kualitas Layanan, Sanksi Perpajakan Dan Pemeriksaan Terhadap Kepatuhan Pajak. Jurnal Akuntansi Kontemporer, 14–23.

WS, L. (2024). Perbedaan Perhitungan PPh Pasal 21 Menggunakan TER dan Aturan Sebelumnya Bagi Pegawai Tetap. https://hrdpintar.com/blog/perbedaan-hitung-pph-21-menggunakan-ter-dan-aturan-sebelumnya-bagi-pegawai-tetap/




DOI: https://doi.org/10.24167/jemap.v9i2.15938

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


e-ISSN 2622-612X | View My Stats