Indexing metadata

KEPASTIAN HUKUM APOTEK RAKYAT DAN PEKERJAAN KEFARMASIAN


 
Dublin Core PKP Metadata Items Metadata for this Document
 
1. Title Title of document KEPASTIAN HUKUM APOTEK RAKYAT DAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
 
2. Creator Author's name, affiliation, country Anggi Restiasari; Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang; Indonesia
 
2. Creator Author's name, affiliation, country R. Ismadi S. Bekti; Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang; Indonesia
 
2. Creator Author's name, affiliation, country Ahmad Gozali; Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang; Indonesia
 
3. Subject Discipline(s)
 
3. Subject Keyword(s) Apotek, Apotek Rakyat, Apoteker, Pekerjaan Kefarmasian, Kepastian Hukum.
 
4. Description Abstract

Apotek merupakan tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pekerjaan kefarmasiaan meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter (meliputi peracikan, pelayanan obat keras, psikotropika dan narkotika, sampai pemberian etiket dan label), pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Pekerjaan kefarmasian di apotek harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Didalam pekerjaan kefarmasian di apotek, peranan apoteker menjadi perhatian utama karena apoteker merupakan tenaga kefarmasian yang mempunyai keahlian dan wewenang sebagai penanggung jawab dalam pekerjaan kefarmasian di apotek.

Berbeda halnya dengan Apotek Rakyat, Apotek Rakyat menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/MENKES/PER/III/2007 adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukannya penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan serta tidak boleh menyimpan dan menyerahkan narkotika dan psikotropika. Sehubungan terdapatnya beberapa ketentuan Apotek Rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/MENKES/PER/III/2007 yang bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan apotek berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pada tesis ini akan dibahas mengenai hubungan antara kepastian hukum Apotek Rakyat dengan Pekerjaan Kefarmasian.

Kepastian hukum tercapai apabila hukum tersebut didalamnya tidak terdapat keterangan-keterangan yang bertentangan dan tidak terdapat istilah-istilah yang dapat ditafsirkan secara berlainan. Hukum yang berhasil ialah yang dapat menjamin banyak kepastian hukum dalam hubungan-hubungan kemasyarakatan, sehingga dapat mewujudkan keadilan dan ketertiban bagi para pihak yang berkepentingan (masyarakat dan pemerintah).

Berdasarkan analisis hubungan antara kepastian hukum Apotek Rakyat dengan Pekerjaan Kefarmasian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ketentuan mengenai Apotek Rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/MENKES/PER/III/2007 tidak memberikan kepastian hukum bagi apoteker dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian di Apotek Rakyat tersebut karena Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/MENKES/PER/III/2007 tidak dapat memberikan perlindungan hukum, keadilan dan ketertiban bagi subjek hukum, yang dalam hal ini adalah masyarakat, baik masyarakat umum maupun masyarakat profesi (apoteker) atas pekerjaan kefarmasian. Sehingga, Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/MENKES/PER/III/2007 harus dicabut, selanjutnya hanya mengacu pada ketentuan apotek sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
 
5. Publisher Organizing agency, location Universitas Katolik Soegijapranata Semarang
 
6. Contributor Sponsor(s)
 
7. Date (YYYY-MM-DD) 2018-01-06
 
8. Type Status & genre Peer-reviewed Article
 
8. Type Type
 
9. Format File format download PDF
 
10. Identifier Uniform Resource Identifier https://journal.unika.ac.id/index.php/shk/article/view/693
 
10. Identifier Digital Object Identifier (DOI) https://doi.org/10.24167/shk.v3i1.693
 
11. Source Title; vol., no. (year) Soepra Jurnal Hukum Kesehatan; Vol 3, No 1 (2017)
 
12. Language English=en en
 
13. Relation Supp. Files
 
14. Coverage Geo-spatial location, chronological period, research sample (gender, age, etc.)
 
15. Rights Copyright and permissions Copyright (c) 2017 SOEPRA