TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS KELENGKAPAN INFORMED CONSENT PADA SAAT OPERASI DI RS PREMIER JATINEGARA JAKARTA

. Sukendar, Agus H. Rahim, Samuel Hutabarat

Abstract


Informed consent atau tindakan medis merupakan salah satu upaya pengembangan usaha kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Sebelum dilakukan tindakan pembedahan, dalam keadaan yang wajar memerlukan persetujuan dari pihak pasien.

Persetujuan ini dapat berupa persetujuan lisan atau persetujuan tertulis, hal ini tergantung dari besar dan kecilnya resiko dari pembedahan yang dilakukan. Hal seperti ini sudah diatur dalam perundang- undangan praktek kedokteran nomer 29 Tahun 2009 dan Undang-undang Rumah Sakit nomor 44 tahun 2004 dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan peraturan internal rumah sakit (Hospital by Laws).

Kesalahan dan kelalaian dalam melaksanakan profesi kedokteran merupakan masalah penting, karena dapat menyebakan kecacatan. Baik cacat sementara maupun cacat permanen, bahkan sampai menimbulkan kematian. Hal tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi kesehatan .Sehingga pasien tidak melulu mengharapkan hasil yang baik dan sehingga setelah pembedahan tidak terjadi adanya konflik / kesalahpahaman yang akan menimbulkan adanya tuntutan.

Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS KELENGKAPAN INFORMED CONSENT PADA SAAT OPERASI DI RS PREMIER JATINEGARA JAKARTA.

Adapun perumusan masalah yang ada adalah bagaimana pengaturan tentang informed consent dikamar operasi sebelum melakukan tindakan pembedahan dilaksanakan di Rumah Sakit Premier Jatinegara, dan bagaimana dampak dan akidah hukum terhadap dokter atas kelengkapan informed consent di Rumah sakit Premier jatinegara.

Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif ini dalam menganalisa dan meninjau masalah digunakan prinsip dan asas-asas hukum. Penelitian ini menentukan pada segi-segi yuridis dan melihat pada Perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian tindaklan medis / informed consent.

Keywords


Tanggung Jawab Rumah Sakit, Informed Consent Pada Saat Operasi

Full Text:

PDF

References


Achidiat M. Chrisdiono, 1996, Pernik-Pernik Hukum kedokteran, Jakarta, Widya medika

Anny Isfandyarie, 2006, Tanggung jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter, buku I, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Azwar, Azrul, 1990, Aspek etik persetujuan tindakan medik, Lokakarya Izin tindakan medik, Jakarta.

Azwar, Azrul, 1996, Pengantar Administrasi Kesehatan, (Jakarta : Binarupa Aksara

Ari Yunanto, dr. Sp.A, SH, 2009, Hukum Pidana Malpraktek Medik Tinjauan dan Perspektif Medikolegal, Penerbit Andi.

Bahder J Nasution, SH, M.Hum, 2005, Hukum Kesehatan, Penerbit Rhineka Cipta

Departemen Kesehatan RI, 1983, Kode Etik Kedokteran Indonesia, DEPKES RI, Jakarta:.

Djaja S. Meliala, SH. MH, 2008, Perjanjian Pemberian Kuasa Menurut Kitap Undang-undang Hukum Perdata.

dr. Hj. Anny Isfandyarie, Sp.An., SH, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter Buku 1, Prestasi Pustaka Publisher.

Dr. Veronica Komalawati, 1999, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Teraupetik, Bandung: PT. Citra Aditnya Bhakti.

Endang Wahyati Yustina, 2012, Mengenal Hukum Perumahsakitan, CV Keni Media, Bandung.

F. Ameln, 1991, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta.

J. Guwandi, SH, 2011, Hukum Rumah Sakit & Corporate Liability, FKUI.

R. Soesilo, 1996, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Politea, Bogor.

Soerjono Soekanto, 1989, Aspek Hukum Kesehatan (Suatu Kumpulan Catatan), Jakarta : IND-HILL-CO.

Sofwan Dahlan, 2000 Hukum Kesehatan, Rambu-Rambu Bagi Profesi Dokter, Semarang, Badan Penerbit UNDIP.

Titik Triwulan Tutik, SH.,MH & Shita Febriana, S.Ked, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Achmad Biben, 2005, Alternatif : Bentuk Informed Consent dalam praktek dan penelitian kedokteran, bandung, FKUI.

Anny Isfandyarie, 2006, Tanggung jawab Hukum dan sangsi bagi dokter, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Bahder J. Nasution, 2005, Hukum Kesehatan : Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta.

C.S.T. Kansil, 2002, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta Balai Pustaka.

Fred Ameln, 1991, Kapita Selekta Hukum kedokteran, Grafikatama jaya, Jakarta.

Hermien H. Koeswadji, 1998, Hukum Kedokteran : Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam mana Dokter sebagai salah satu pihak, Citra Aditya Bakti, bandung




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v2i2.825

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 SOEPRA