PELAKSANAAN KEWENANGAN PERAWAT GIGI DALAM PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT DI PUSKESMAS KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Pelayanan kesehatan didukung oleh tenaga kesehatan yang menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan kewenangannya. Perawat gigi dapat melaksanakan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut di Puskesmas dengan memiliki kewenangan profesional. Peneliti ingin mengetahui apakah kewenangan perawat gigi dalam melaksanakan tugasnya di Puskesmas sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup kewenangan dan tugas perawat gigi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka dalam menjalankan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut, perawat gigi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris/sosiologis. Penelitian yang bersifat deskriptif analisis ini dilakukan di Kabupaten Badung, dengan mengambil sampel lokasi di tiga Puskesmas. Metode sampling yang digunakan yaitu purposive sampling. Penelitian ini menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatifmenggunakanperaturanperundang-undangan.
Pelaksanaan kewenangan perawat gigi dalam pelayanan kesehatan gigi danmulutdi Puskesmas Kabupaten Badung, didasarkan pada Undang-Undang yang pelaksanaanya diatur pada beberapa peraturan teknis. Bentuk pengaturan kewenangan perawat gigi salah satunya diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2012. Pelaksanaan tugas perawat gigi di Puskesmas Kabupaten Badung, dilaksanakan melalui perizinan, penyelenggaraan pekerjaan, serta pembinaan pengawasan. Adapun pelaksanaannya belum sesuai dengan ketentuan hukum tersebut. Hal ini dipengaruhi olehfaktor yuridis dan faktor nonyuridis. Faktor yuridis yaitu tidaksesuainyaamanatUndang-UndangKesehatandenganPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2012, ketentuan mengenai kewenangan perawat gigi tidak menjadi dasar hukum pada pembentukkan protap Puskesmas. Faktor nonyuridis diantaranya kurang berperannya lembaga terkait mengenai pelaksanaan kewenangan perawat gigi yaitu Pemerintah dan organisasi profesi belum melakukan pembinaan melalui sosialisasi pelaksanaan penyelenggaraan pekerjaan perawat gigi.Dokter gigi yang memberikan tugas limpah kepada perawat gigi secara lisan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,dan perawat gigi yang kurang proaktif menambah wawasan mengenai ketentuan hukum ruang lingkup kewenangan dan tugasnyaKeywords
Full Text:
PDFReferences
Ade Maman S, 2010, Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur, Nasional Legal Form Program, Jakarta.
Agnes Widanti, 2009, Petunjuk Penulisan Usulan Penelitian dan Tesis, Universitas Unika Soegijapranata, Semarang.
Arif Sumantri, 2011, Metodologi Penelitian Kesehatan, Prenada Media, Jakarta.
Ari Yunanto dan Helmi, 2010, Hukum Pidana Malpraktik Medik, Penerbit ANDI, Yogyakarta.
Bahder Johan Nasution, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta.
Bambang Poernomo, 1997, Hukum Kesehatan Pertumbuhan Hukum Eksepsional di Bidang Pelayanan Kesehatan, Aditya Media, Yogyakarta.
Bambang Sunggono, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Cecep Triwibowo, 2010, Hukum Keperawatan, Pustaka Book Publisher, Yogyakarta.
Data Profil Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Badung, 2011
Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Badung, 2011
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, 2013
Data Dinas Perizinan Kabupaten Badung , 2013
Diana Halim Koentjoro, 2004, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia.
Hendrojono Soewono, 2006, Perlindungan Hak-Hak Pasien dalam Transaksi Terapeutik, Srikandi, Surabaya.
Hermien Hadiati Koeswadji, 1998, Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum dalam mana Dokter sebagai salah satu pihak), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Indra Bastian dan Suryono, 2011, Penyelesaian Sengketa Kesehatan, Salemba Medika, Jakarta.
Jusuf Hanafiah M., dan Amri Amir, 1999, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Edisi 3 EGC, Jakarta.
Lutfi Effendi, 2006, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Bayumedia Publishing, Malang.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Nasrul Effendi, 1995, Perawatan Kesehatan Masyarakat, Cet I Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta.
Nico Ngani, 2012, Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Nusye KI Jayanti, 2009, Penyelesaian Hukum dalam Malpraktik Kedokteran, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Prasko, 2012, Etika Profesi Perawat Gigi, LeutikaPrio, Yogyakarta.
Pudentiana, 2010, Buku Ajar Etika Profesi Perawat Gigi, EGC, Jakarta.
Rianto Adi, 2005, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta.
Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Robert Priharjo, 1995, Praktik Keperawatan Profesional, EGC, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soekidjo Notoatmodjo, 2005, Metodologi Penelitian Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta
_________________, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
_________________, 2010, Promosi Kesehatan Teori dan Aplikasi, Rineka Cipta, Jakarta.
Sofwan Dahlan, 2000, Hukum Kesehatan Rambu-Rambu bagi Profesi Dokter, Badan Penerbit Universitas Diponogoro, Semarang.
Subekti, 1981, Aneka Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung.
Suryodiningrat, 1991, Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian, Penerbit TARSITO, Bandung.
Susatyo Herlambang, 2011, Etika Profesi Tenaga Kesehatan, Goyen Publishing, Yogyakarta.
Titik Triwulan dan Shita, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustakaraya, Jakarta.
Wila Chandrawila, 2001, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung.
WirjonoProdjodikiro, 1981, HukumPerdataTentangPersetujuan-PersetujuanTertentu, Sumur Bandung, Bandung.
Yanti dan Nurul Eko, 2010, Etika Profesi dan Hukum Kebidanan, Pustaka Rihama, Yogyakarta.
KAMUS
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990, Balai Pustaka, Jakarta.
PERUNDANG UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796 Tahun 2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 Tahun 2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi
Peraturan Daerah KabupatenBadungNomor 7 Tahun 2008 TentangPembentukan, Organisasi, dan Tata KerjaPerangkat Daerah KabupatenBadung
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1035 Tahun 1998 Tentang Perawat Gigi
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 Tahun 2004 Tentang Kebijakan Dasar Puskesmas
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284 Tahun 2006 Tentang Standar Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi
DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v2i2.821
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 SOEPRA