PEMBERIAN KEWENANGAN TAMBAHAN KEPADA DOKTER GIGI DALAM RANGKA PEMERATAAN PELAYANAN KESEHATAN
Abstract
Penumpukan dokter gigi spesialis di kota-kota besar berbanding terbalik dengan kebutuhan di daerah. Kondisi ini mengakibatkan tidak meratanya pelayanan kesehatan yang berakibat pada kecacatan bahkan kematian. Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata merupakan hak dasar yang dimiliki tiap-tiap Warga Negara baik di kota besar maupun di pedesaan. Upaya penanggulangan persoalan ini telah memunculkan gagasan pemberian kewenangan tambahan kepada dokter gigi. Untuk itu perlu diadakan penelitian tentang Pemberian Kewenangan Tambahan Kepada Dokter Gigi Dalam Rangka Pemerataan Pelayanan Kesehatan: Kajian Terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
Kajian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan analisis deskriptif kualitatif, kualifikasi yuridis normative, dan penggunaan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer menggunakan perundang-undangan, bahan hukum sekunder menggunakan pustaka relevan, dan bahan hukum tersier menggunakan kamus dan ensiklopedia.
Hasil penelitian menunjukkan absennya dokter gigi spesialis sebagai pihak yang berkompeten di daerah, telah menjadikan konsep pemberian kewenangan tambahan kepada dokter gigi menjadi urgen dan relevan. Urgensi dan relevansi pemberian kewenangan tambahan kepada dokter gigi berkaitan erat dengan kebijakan pemerataan pelayanan kesehatanKeywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Nurmandi, 2010, Manajemen Pelayanan Publik, Cet. Ke-1, Yogyakarta: Sinergi Visi Utama.
David Corbett. 1992. Publik Sektor Management, Monas University: Allen and Unwin,
Endang Wahyati Yustina, 2012, Mengenal Hukum Rumah Sakit, Bandung: Keni Media.
Lutfi Effendi, 2004, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Cet. Ke-3, Malang: Bayumedia Publishing.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1231/Menkes/ Per/XI/2007 tentang Penugasan Khusus Sumberdaya Manusia Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 671).
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 48 Tahun 2010 Tentang Kewenangan Tambahan
Internet
Jumlah Dokter di Indonesia, Internet: 31 Oktober 2012, Pk. 16.00, dokternews.wordpress.com
Kemenkes Masih Petakan Kebutuhan Dokter, Internet: 31 Oktober 2012, Pk. 16.05, kompas.com.
DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v2i2.820
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 SOEPRA