PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS PADA PELAYANAN KESEHATAN BAKTI SOSIAL OLEH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
Abstract
Dalam mewujudkan kesejahteraan kesehatan tentunya diperlukan upayaupaya seperti promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Rumah sakit merupakan institusi kesehatan yang menyenggarakan pelayanan kesehatan kepada seseorang secara paripurna. Selain itu rumah sakit juga memiliki fungsi sosial yang diwujudkan dalam bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa adanya pungutan biaya atau bakti sosial pelayanan kesehatan. Rumah sakit mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan rekam medis, baik dalam pencatatan hasil kegiatan pelayanannya maupun pendokumentasian hasil pelayanan tersebut sebagai bagian dari penyelenggaraan rekam medis tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang dilakukan di Kabupaten Temanggung, khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung. Penelitian ini menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan, data yang telah diperoleh dalam penelitian ini kemudian dianalisis dengan cara lebih menekankan aspek yuridis namun sekaligus membahas aspek sosiologis.
Dasar hukum dan Perundang-undangan penyelenggaraan rekam medis dimulai dari UUD tahun1945, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008. Pengaturan mengenai rekam medis meliputi tata cara penyelenggaraan rekam medis, penyimpanan dokumen dan juga penanggungjawab terhadap rekam medis tersebut.Pengaturan rekam medis tersebut berlaku untuk semua sarana pelayanan kesehatan dan juga petugas kesehatan yang terlibat langsung dalam pelayanan kesehatan pasien atau masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan, tidak terkecuali pelayanan kesehatan yang dilakukan pada pelayanan kesehatan bakti sosial. Penyelenggaraan rekam medis bakti sosial di dalam lingkungan rumah sakit sudah berjalan sesuai peraturan perundangan, sedangkan yang di luar rumah sakit belum berjalan sesuai amanah Undang-undang. Mengenai Penanggungjawab penyelenggaraan rekam medis yang di laksanakan di dalam rumah sakit sudah dilakukan pencatatan hasil pelayanan dan telah dilakukan penyimpanan dokumen rekam medis sedangkan pelaksanaan di luar lingkungan rumah sakit belum dilaksanakan pencatatan dan penyimpanan dokumen rekam medis. Faktor-faktor yang mempengaruhi meliputi sumber daya manusia (SDM), serta sarana dan prasarana. Pelaksanaan di dalam rumah sakit tidak ditemui kendala, namun di luar rumah sakit masih ditemui kendala yaitu SDM, sarana dan prasaranaKeywords
Full Text:
PDFReferences
Adi, Rianto, 2005, Metodologi Penelitian Sosial Dan Hukum, Jakarta : Granit
Dahlan, Sofwan, 2005, Hukum Kesehatan (Rambu-rambu bagi prefesi Kedokteran), Semarang: Badan penerbit UNDIP
Departemen Kesehatan RI, 2006, Pedoman Pengelolaan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia Revisi II, Jakarta
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Guwandi, J., 1992, Trilogi Rahasia Kedokteran,Jakarta : Universitas Indonesia
Hartono, Bambang, 2010, Promosi Kesehatan Di Puskesmas & Rumah Sakit, Jakarta : Rineka Cipta
Hatta, Gemala R., 2008,Pedoman manajemen Kesehatan Di Sarana Pelayanan Kesehatan, Revisi, Jakarta Universitas Indonesia
Herlambang, Susatyo, 2011, Etika Profesi Tenaga Kesehatan, Yogjakarta : Gosyen Publiser
Jayanti, Nusye KI, 2009, Penyelesaian Hukum Dala Malpraktik Kedokteran,Yogjakarta : Pustaka Yustisia
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2001, Balai Pustaka, Jakarta
Koeswadji, Hermin Hadiati, 1992, Beberapa Permasalahan Hukum dan Medik, Bandung : Citra Aditya bakti
Konsil Kedokteran Indonesia, 2006,Manual Komunikasi Efektif Dokter-Pasien, Jakarta
Notoatmodjo, Soekidjo, 2005, Metodologi Penelitian Kesehatan, Jakarta : Rineka Cipta
Notoatmodjo, Soekidjo, 2010, Etika Dan Hukum Kesehatan, Jakarta : Rineka Cipta
Poernomo, Bambang, Tanpa Tahun, Hukum Kesehatan, Yogyakarta: Program Pendidikan Pascasarjana, Fakultas Kedokteran Magister Manajemen Rumah Sakit UGM
Soemardjono, Maria W, 1996, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Jakarta : Gramedia
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1998, Metodologi Pemelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia
Soewondo, Hendrojono, 2007,Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktik Dokter dalam Transaksi Terapeutik, Surabaya: Srikandi
Statistik Kabupaten Temanggung, 2012, Temanggung Dalam Angka
Strauss, Anselmus dan Juliet Corbin, 2003, Dasar dasar Penelitian Kualitatif, Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Sumantri, Arif, 2001, Metodologi Penelitian Kesehatan, Jakarta : Prenada Media
Sunggono, Bambang, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Rajagrafindo Persada
Tengker, Freddy, 2007, Hak Pasien, Bandung : Mandar Maju
Wijaya, Hari dan Triton, 2005, Pedoman Skripsi Tesis, Yogyakarta : Tugu Publiser
Yustina, Endang Wahyati, 2012, Mengenal Hukum Rumah Sakit, Bandung : Keni Media
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit
SUMBER INTERNET
http://baguspemudaindonesia.blogdetik.com/2011/04/20/manusia-dan-tanggung-jawab/
DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v2i2.819
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 SOEPRA