KEKUATAN PEMBUKTIAN REKAM MEDIS KONVENSIONAL DAN ELEKTRONIK
Abstract
Rekam medis adalah berkas berisi catatan tentang pasien, yang dibuat berdasarkan kronologis waktu. Terdapat dua jenis rekam medis dan secara umum telah diatur dalam Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Salah satu manfaat dari rekam medis adalah sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum.Timbul pertanyaan: apakah ada perbedaan kekuatan pembuktian diantara kedua rekam medis ini? Apakah penyebab perbedaan tersebut?
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif, Studi Komparatif, dengan pendekatan Metode Penelitian Yuridis Normatif. Data yang dikumpulkan adalah data kualitatif. Hal ini dilakukan untuk memperoleh gambaran tentang perbedaan dan penyebab perbedaan kekuatan hukum pembuktian dari kedua jenis rekam medis.
Perbedaan kekuatan pembuktian terletak pada tidak dipenuhinya syarat rekam medis elektronik sebagai alat bukti tertulis/surat, sesuai dengan KUHPer Buku 4, tentang Pembuktian Dan Daluarsa, Bab Kedua tentang Pembuktian Dengan Tulisan dan KUHAP Pasal 184 ayat (1) huruf c dan d, serta Pasal-Pasal 187 dan 188 ayat (2) huruf b. Artinya rekam medis konvensional dapat digunakan sebagai alat bukti asli tertulis, sedangkan rekam medis elektronik tidak.
Penyebab dari perbedaan itu karena baik KUHPer maupun KUHAP, kekuatan pembuktian tulisan, hanya dalam bentuk tulisan, berupa surat asli dan/atau akta otentikKeywords
Full Text:
PDFReferences
Ali Afandi, 1997, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Rineka Cipta, Jakarta, Cetakan 4.
Bambang Poernomo, Hukum Kesehatan, Penerbit Program Pendidikan Pascasarjana Fakultas Kedokteran Magister Manajemen Rumah Sakit Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Hayt, Emanuel and Hayt, Jonathan, 1964, Legal Aspect of Medical Record, Physicians Record Company, Illinois, USA.
J. Guwandi, 2010, Rahasia Medis, Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, Cetakan 2.
---------------, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Medik Dan Bio-etika, Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, hlm. 61.
Joint Commission International, 2010, Joint Commission International Accreditation Standards For Hospitals, Depatment of Publications Joint Commission Resources, USA.
Marguerite Barbacci, et. al., 2004, Medical Errors and Litigation: Investigation and Case Preparation, Lawyers and Judges Publishing Company, Inc., Tucson, USA.
M. Yahya Harahap, 2008, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, Edisi 2, Cetakan 10.
R. Soepomo, 2004, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradya Paramita, Jakarta, Cetakan 16.
R. Subekti, 2010, Hukum Pembuktian, PT Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan 18.
-------------, 1989, Hukum Acara Perdata, Percetakan Binacipta, Bandung, Cetakan 3.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis
DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v2i2.818
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 SOEPRA