KEBIJAKAN TENTANG PEDOMAN KAWASAN TANPA ROKOK DIKAITKAN DENGAN ASAS MANFAAT

Kwe Fei Lie Shirley, Endang Wahyati y., Tammy Juwono Siarif

Abstract


Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dipengaruhi oleh berbagai faktor salah satunya adalah lingkungan yang sehat. Merokok dapat menggangu kesehatan karena kegiatan merokok akan menimbulkan asap rokok yang akan mencemari udara dan menyebabkan berbagai macam penyakit, oleh karena itu perlu adanya pembatasan wilayah merokok agar tidak semua udara tercemar oleh asap rokok. Pemerintah telah membuat sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat yaitu melalui program PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) dimana salah satu program yang tercantum didalamnya yaitu larangan merokok ditempat umum.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif terhadap Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 Tahun 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok dan Asas Manfaat. Spesifikasi penelitian berupa penelitian deskriptif analitis dimana penelitian menginventarisasi hukum positif tentang kebijakan tentang kawasan tanpa rokok. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Penelitian disajikan secara naratif sehingga dapat mengambarkan peraturan yang berlaku tentang kebijakan tentang pedoman kawasan tanpa rokok serta hubungganya dengan asas manfaat.

Pedoman kawasan tanpa rokok diharapkan dapat memberikan manfaat dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam pembuatan peraturan tentang kawasan tanpa rokok sehingga dapat mengurangi resiko akibat rokok.

Hidup sehat dan hidup di lingkungan yang sehat merupakan idaman semua orang. Pada kenyataannya tidak mudah mewujudkan keadaan tersebut. Oleh karena itu dilakukan penelian terhadap ketentuan pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok yang dihubungkan dengan asas manfaat

Keywords


Hak Asasi Manusia, Hidup Sehat, Kebijakan, Kawasan Tanpa Rokok, Asas Manfaat

Full Text:

PDF

References


Moh. Nazir, 1985, Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia.

PERUNDANG-UNDANGAN

RI, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1)

RI, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

RI, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah

RI, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara

RI, Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang kesehatan

RI, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 Tahun 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Kawasan Tanpa Rokok.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v2i1.813

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 SOEPRA