KETENTUAN TENTANG SUNAT PEREMPUAN DIKAITKAN DENGAN ASAS GENDER DAN NONDISKRIMINATIF
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agnes Widanti, 2005, Hukum Berkeadilan Jender, Jakarta: Buku Kompas.
Dayal, Radha, 2007, CEDAW: Mengembalikan Hak Perempuan, Jakarta: SMK Grafika Desa Putera.
F. Budi Hardiman, 2011, Hak-Hak Asasi Manusia: Polemik dengan Agama
dan Kebudayaan, Yogyakarta: Kanisius.
Ida Soselo Wulan, 2012, Parameter Kesetaraan Gender Dalam Pembentukan Peratutan Perundang-Undangan, Jakarta: Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Cetakan ke-2.
Johnny Ibrahim, 2010, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing.
Kertas Kebijakan Kesetaraan Gender Indonesia, 2012, Jakarta: Kementrian Pemberdayaan Perempuan nan Perlindungan Anak RI dan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional.
L.M.Gandhi Lapian, 2012, Disiplin Hukum yang Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Mansour Fakih, 2010, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cet. 13.
Marwan Mas, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.
Rahmah Ida, 2005, Sunat Membelenggu Adat Perempuan Madura, Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada, Cet.Pertama.
Sumarni, 2005, Sunat Perempuan di bawah Bayang-Bayang Tradisi, Yogyakarta: Pusat studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada.
Untung Suseno Sutarjo, 2010, Panduan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Kesehatan, Jakarta: Kementrian Kesehatan RI, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, UNFPA.
Internet
Anwar Ibrahim, 25 Juli 2012, Sunat Perempuan Dikecam LSM, Internet: http://at.tarmudzi.blogspot.com/2012/03
Perundang-Undangan:
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita.
Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJMN Tahun 2010-2014.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004- 2009.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636 tahun 2010 tentang Sunat Perempuan.
Permenkes No. 1464 tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Permenkes No. 148 tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.
Kepmenkes No. 369 tahun 2007 tentang Standar Profesi Bidan.
Surat Edaran (SE) Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat No. HK.00.07.1.3.10.47
tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi Petugas Kesehatan.
Fatwa MUI No.9A Tahun 2008 tentang Hukum Pelarangan Khitan terhadap Perempuan
DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v2i1.810
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 SOEPRA