IMPLEMENTASI PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) PADA KEGIATAN BAKTI SOSIAL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

Friska Realita, Agnes Widanti, Daniel Budi Wibowo

Abstract


Manusia merupakan makhluk sosial, yaitu makhluk yang membutuhkan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi antarmanusia tersebut tidak hanya komunikasi saja tetapi juga menyakut seluruh aspek kehidupan, tidak terkecuali aspek hukum. Informed consent adalah persetujuan pasien terhadap tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap dirinya setelah kepada pasien tersebut diberikan penjelasan yang lengkap tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan tersebut. Tujuan dari informed consent sendiri adalah melindungi pasien terhadap segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasien. Kegiatan bakti sosial adalah wujud perhatian dan empati untuk meringankan beban masyarakat. Kegiatan yang bersifat membantu ini banyak diminati oleh masyarakat menengah kebawah karena tidak memungut biaya.

Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis sosiologis yang artinya yaitu studi yang dipelajari sebagai variable akibat yang timbul sebagai hasil akhir dari berbagai kekuatan dalam proses social sebagai langkah langkah dan desain teknis penelitian hukum mengikuti pola ilmu sosial dan berakhir dengan kesimpulan.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Dalam pelaksanaan bakti sosial kesehatan di Rumah sakit Islam Sultan Agung Semarang belum terdapat peraturan pelaksanaan tindakan kedokteran dibakukan yang tertuang dalam SOP (Standart Oprasional Prosedur ). Responden dalam melakukan persetujuan tindakan medis terdapat lima (55,5%) responden yang melakukan persetujuan tindakan medis. satu (11,1%) responden yang kadang memberikan Penjelasan tindakan medis dan tiga (33,3%) responden tidak melakukan persetujuan tindakan medis baik itu persetujuan tindakan medis dalam bentuk lisan dan tertulis. Kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan persetujuan tindakan medik yaitu masalah dalam penjelasan yang tidak begitu dimengerti oleh pasien mungkin bisa dikarenakan dalam memberikan penjelasan dilakukan secara massal, Pasien menolak apabila diberikan penjelasan dan Faktor sosial, ekonomi dan pendidikan.

Keywords


Informed consent, Bakti Sosial dan Rumah Sakit

Full Text:

PDF

References


Achmad Biben. 2006. Bentuk Informed Consent dalam Praktek dan Penelitian Kedokteran. Bandung : FK UNPAD

Adam Chazawi. 2007. Malpraktek Kedokteran. Malang : Bayumedia Publishing

Agus Budiarto. 2010. Aspek jasa Pelayanan Kesehatan dalam Perspektif perlindungan Pasien, Bandung : Karya Putra Darwati.

Amri Amril. 1997. Bunga Rampai Hukum Kesehatan, Jakarta : Widya Medika

Anny Isfandyarie. 2006 Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter, Prestasi Pustaka, Jakarta

Endang K. 2009. Transaksi Terapeutik dalam upaya pelayanan medis di Rumah sakit. Bandung : PT CAB

Gde Muninjaya. Manajemen Kesehatan, Kedokteran EGC, Jakarta, 2004, hal 221.

J Guwandi, 2003. Inform consent dan Inform Refusal, Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia: 2003

J Guwandi. 2004. Informed Consent. Jakarta: FK Ul

Jusuf Hanifiah. 2009. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan Edisi 4. EGC : Jakarta

Koentjaraningrat, 1990, seperti dikutip dalam Sosiologi dan Antropologi Kesehatan dalam Perspektif Keperawatan

Konsil Kedokteran Indonesia. 2006. Kemitraan dalam Hubungan Dokter Pasien. KKI : Jakarta

Marwan & dkk. Kamus Hukum. Surabaya : Reality Publisher

Seran, Marcel. 2010. Dilema Etika dan Hukum dalam Pelayanan Medis. Bandung MandarMaju

Suprapti, Samil. 2001. Etika Kedokteran Indonesia. Jakarta : YPBS

Soerjono Soekanto. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Ul Press

Soekidjo Notoadmodjo. 2010. Etika Hukum Kesehatan. Jakarta : Rineka Cipta

Veronica Komalawati, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik, Citra Aditya Bakti, Bandung

Wahyu Ratna. 2010. Sosiologi dan Antropologi. Yogyakarta : Pustaka Rihana

Wiku Adisasmito. 2007, Slstem Kesehatan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Perkasa

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004Tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1045/ Menkes / Per/ XI/ 2006

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/lN/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

INTERNET

Artikata.com www.artikata.com diakses pada tanggal 1 November 2011

Rumah Sakit Islam Sultan Agung, 15 Maret 2012. www : http://www.rsisultanagung.co.id




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v2i1.807

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 SOEPRA