IMPLEMENTASI PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) PADA KEGIATAN BAKTI SOSIAL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG
Abstract
Manusia merupakan makhluk sosial, yaitu makhluk yang membutuhkan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi antarmanusia tersebut tidak hanya komunikasi saja tetapi juga menyakut seluruh aspek kehidupan, tidak terkecuali aspek hukum. Informed consent adalah persetujuan pasien terhadap tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap dirinya setelah kepada pasien tersebut diberikan penjelasan yang lengkap tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan tersebut. Tujuan dari informed consent sendiri adalah melindungi pasien terhadap segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasien. Kegiatan bakti sosial adalah wujud perhatian dan empati untuk meringankan beban masyarakat. Kegiatan yang bersifat membantu ini banyak diminati oleh masyarakat menengah kebawah karena tidak memungut biaya.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis sosiologis yang artinya yaitu studi yang dipelajari sebagai variable akibat yang timbul sebagai hasil akhir dari berbagai kekuatan dalam proses social sebagai langkah langkah dan desain teknis penelitian hukum mengikuti pola ilmu sosial dan berakhir dengan kesimpulan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Dalam pelaksanaan bakti sosial kesehatan di Rumah sakit Islam Sultan Agung Semarang belum terdapat peraturan pelaksanaan tindakan kedokteran dibakukan yang tertuang dalam SOP (Standart Oprasional Prosedur ). Responden dalam melakukan persetujuan tindakan medis terdapat lima (55,5%) responden yang melakukan persetujuan tindakan medis. satu (11,1%) responden yang kadang memberikan Penjelasan tindakan medis dan tiga (33,3%) responden tidak melakukan persetujuan tindakan medis baik itu persetujuan tindakan medis dalam bentuk lisan dan tertulis. Kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan persetujuan tindakan medik yaitu masalah dalam penjelasan yang tidak begitu dimengerti oleh pasien mungkin bisa dikarenakan dalam memberikan penjelasan dilakukan secara massal, Pasien menolak apabila diberikan penjelasan dan Faktor sosial, ekonomi dan pendidikan.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Biben. 2006. Bentuk Informed Consent dalam Praktek dan Penelitian Kedokteran. Bandung : FK UNPAD
Adam Chazawi. 2007. Malpraktek Kedokteran. Malang : Bayumedia Publishing
Agus Budiarto. 2010. Aspek jasa Pelayanan Kesehatan dalam Perspektif perlindungan Pasien, Bandung : Karya Putra Darwati.
Amri Amril. 1997. Bunga Rampai Hukum Kesehatan, Jakarta : Widya Medika
Anny Isfandyarie. 2006 Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter, Prestasi Pustaka, Jakarta
Endang K. 2009. Transaksi Terapeutik dalam upaya pelayanan medis di Rumah sakit. Bandung : PT CAB
Gde Muninjaya. Manajemen Kesehatan, Kedokteran EGC, Jakarta, 2004, hal 221.
J Guwandi, 2003. Inform consent dan Inform Refusal, Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia: 2003
J Guwandi. 2004. Informed Consent. Jakarta: FK Ul
Jusuf Hanifiah. 2009. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan Edisi 4. EGC : Jakarta
Koentjaraningrat, 1990, seperti dikutip dalam Sosiologi dan Antropologi Kesehatan dalam Perspektif Keperawatan
Konsil Kedokteran Indonesia. 2006. Kemitraan dalam Hubungan Dokter Pasien. KKI : Jakarta
Marwan & dkk. Kamus Hukum. Surabaya : Reality Publisher
Seran, Marcel. 2010. Dilema Etika dan Hukum dalam Pelayanan Medis. Bandung MandarMaju
Suprapti, Samil. 2001. Etika Kedokteran Indonesia. Jakarta : YPBS
Soerjono Soekanto. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Ul Press
Soekidjo Notoadmodjo. 2010. Etika Hukum Kesehatan. Jakarta : Rineka Cipta
Veronica Komalawati, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik, Citra Aditya Bakti, Bandung
Wahyu Ratna. 2010. Sosiologi dan Antropologi. Yogyakarta : Pustaka Rihana
Wiku Adisasmito. 2007, Slstem Kesehatan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Perkasa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004Tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1045/ Menkes / Per/ XI/ 2006
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/lN/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
INTERNET
Artikata.com www.artikata.com diakses pada tanggal 1 November 2011
Rumah Sakit Islam Sultan Agung, 15 Maret 2012. www : http://www.rsisultanagung.co.id
DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v2i1.807
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 SOEPRA