PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA PERAWAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN MEDIK DALAM RANGKA MENJALANKAN TUGAS PEMERINTAH TERUTAMA DIKAITKAN DENGAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR. 2052/MENKES/PER/X/2011 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERA

Edita Diana Tallupadang, Yovita Indrayati, Djoko Widyarto JS

Abstract


Setiap orang berhak untuk hidup sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tindakan medik merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang harus dilakukan oleh yang berwenang sesuai yang diatur dalam peraturan dan Undang-Undang. Perawat dalam melakukan praktik keperawatan sekaligus menjalankan tugas pemerintah sering melakukan tindakan medik sehingga membutuhkan perlindungan hokum yang jelas. Perawat dalam melakukan tindakan medis mempunyai tanggungjawab hukum.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian yang bersifat deskriptf analisis ini dilakukan di Puskesmas Birobuli dan Puskesmas Tipo di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kota Palu. Penelitian ini menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui wawancara dengan narasumber yang terkait dengan permasalah yang diteliti, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan/studi dokumen. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perawat di Kota Palu yang melakukan praktik perawat sering melakukan tindakan medik yang sebenarnya bukan wewenang perawat seperti yang di atur dalam peraturan dan perundangundangan. Hal ini dapat dilihat dimana perawat yang melakukan tindakan medic tanpa ada pelimpahan secara tertulis dari dokter yaitu sebanyak 50%. Perawat yang melakukan tindakan medik dalam rangka menjalankan tugas pemerintah sangat rawan bersinggungan dengan hukum. Olehnya itu diharapkan agar pemerintah daerah/walikota segera menetapkan daerah-daerah yang tidak memiliki dokter atau daerah yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang melebihi ketersediaan tenaga dokter agar perawat dapat mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Dan agar perawat yang melakukan tindakan medik dapat bertanggungjawab secara hukum maka dokter dalam melimpahkan kewenangan kepada perawat diharapkan dalam bentuk tertulis dan disertai dengan SOP yang jelas

Keywords


Perlindungan hukum, perawat, tindakan medik.

Full Text:

PDF

References


C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Cet kedelapan, Balai Pustaka

Crisdiono M, Achadiat, 2006, Dinamika Etika & Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman, Jakarta, Penerbit Kedokteran, EGC

Cecep Tribowo, 2010 Hukum Keperawatan, Yogyakarta, Cet I, Pustaka Book Publisher

Deden Darmawan dan Sujono Riyadi, 2010, Keperawatan Profesional, Yogyakarta, Gosyem Publising

H. Saidin Ali, 2002, Dasar-Dasar Keperawatan Profesional, Jakarta, Widya Medika

Hariwijaya dan Triniton, 2005, Pedoman Penulis Skripsi Tesis, Yogyakarta, Penerbit Publiser

Janawi, 2011, Kompetensi Guru, Alfabeta, Bandung

Jum Anggraini, 2012, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Edisi Pertama, Graha Ilmu

Koerniatmanto Soetoprawiro, 2002, Pengaturan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak-anak Dalam Hukum Kewarganegaraan Indonesia. Dalam Kisi Hukum, Jurnal Ilmiah Hukum Univrsitas Katolik Soegijapranata, Tahun 2010.

Lutfi Effendi, 2004, Pokok-pokok Hukum Administrasi, Cetakan III, Bayumedia, Malang

La Ode Jumadi Gaffar, 1999, Pengantar Keperawatan Profesional, Jakarta: EGC

Philipus.M. Hardjo, 1988, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu

Pusat Bahasa, Depdiknas, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ed 3, Balai Pustaka, Jakarta

Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia,2010, Standar Profesi dan Kode Etik Perawat Indonesia, Jakarta

Program Studi Magister Hukum, Petunjuk Usulan Penelitian dan Tesis, Semarang Unika Soegijapranata

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Cet ke 3 , Jakarta, Universitas Indonesia (UI Press)

Suterisno Hadi, 1993, Metodologi Research, cet dua puluh empat, Yogyakarta, Andi Offset

Safitri Hariyani, Sengketa Medik, 2005 Diadit Media, Jakarta

Sudikno Martokusumo, 2005, Mengenal Hukum Satu Pengantar, Cet ke2, Yogyakarta, Liberty

Sajipto Raharjo, 2006, Ilmu Hukum, Cet. Ke 6 Bandung, Citra Aditya Bakti

Sri Supraptiningsih. 2006. Kedudukan Hukum Perawat dalam UpayaPelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. PT. Rajagrafindo Persada

Soedjono Dirdjosisworo, 2008 Pengantar Ilmu Hukum, Ed. 1-11 Jakarta, Raja Grafindo, Persada

Standar Profesi dan Kode etik Perawat Indonesia, 2010, Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia

KAMUS

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kamus Hukum, R. Subektif dan Tjitrosoedibio, Jakarta, Pradnya Paramita.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-undang Nomor. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran

Peraturan Pemerintah Nomor. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

Kepmenkes Nomor.1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat

Permenkes Nomor. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Permenkes Nomor. HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat

Permenkes Nomor. 2052/Menkes/Per/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

INTERNET

Pakpahan,N,2008,Standar profesi Perawat Gigi, http://www.depkes.go.id/?art=26&set=0




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v2i1.806

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 SOEPRA