PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN

Dian Kartika, Pan Lindawaty S Sewu, Rullyanto W.

Abstract


Pelayanan kesehatan tradisional merupakan terapi alternatif pengganti untuk memecahkan masalah kesehatan masyarakat. Perkembangan pelayanan kesehatan tradisional, disertai dengan antusiasme orang dalam pengobatan tradisional, menegaskan bahwa pemerintah memiliki tugas untuk meningkatkan dan mengontrol pelayanan pengobatan tradisional sebagai perwujudan perlindungan untuk masyarakat. melalui undang-undang N0.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Kemudian didukung dengan peraturan Kepmenkes RI No 10761Menkes/SKlVII1/2003 tentang Penyelengaraan Pengobatan Tradisional dimana pemerintah membentuk Sentra Pengembangan Dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T) yang diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan pada setiap pelayanan pengobatan tradisional.

Oleh karena itu telah dilakukan penelitian deskriptif analitis, yaitu dengan membuat deskripsi atau gambaran secara sistematis, aktual dan akurat mengenai fakta, sifat dan hubungan antar fenomena yang diteliti sambil menganalisisnya, yaitu mencari sebab-akibat dari suatu hal dan menguraikannya secara konsisten dan sistematis serta logis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian tesis ini, yaitu yuridis normatif yaitu suatu cara dalam penelitian hukum yang dilakukan terhadap bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan metode berpikir deduktif berdasarkan kriterium kebenaran koheren.

Hasil penelitian menunjukkan, dengan melihat kedua aspek dari unsur-unsur pelayanan kesehatan tradisional dan perlindungan hukum pasien, melalui Pasal 59, 60, 61 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Kepmenkes Nomor 1076 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional dapat dirumuskan jawaban sementara yakni: jika terpenuhinya syarat dan standar suatu pelayanan kesehatan tradisional maka dipenuhinya perlindungan hukum bagi pasien

Keywords


pengobatan tradisional, pelayanan kesehatan, perlindungan hukum

Full Text:

PDF

References


Clinical Practice Guideline, 1990

Jusuf Hanafiah, Amri Amir, 2007. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Edisi 4, Jakarta: EGC, hlm.142

Koermiatmanto Soetoprawiro, Peraturan Perindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak-Anak dalam Hukum Kewarganegaraan Indonesia, Journal Hukum Pro Justisia XX nomor 3 Juli,Bandung, 2002, hlm.20.

Sumber undang-undang

Undang undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1186 Tahun 1996 Tentang Pemanfaatan Akupunktur di Sarana Pelayanan Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan pengobatan Tradisional

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1109 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer- Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v2i1.805

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 SOEPRA