PERAN DAN KEDUDUKAN HUKUM DOKTER KELUARGA DALAM PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA ASURANSI KESEHATAN (PT ASKES PERSERO) DI KABUPATEN TEMANGGUNG
Abstract
Pemerintah dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada tingkat primer melalui pelayanan dokter keluarga, yang dilaksanakan oleh PT.Askes (Persero).
Metode penelitian menggunakan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan ketentuan hukum belum diatur. Peran dan kedudukan hukum dokter keluarga masih mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang dokter dan dokter gigi. Pengaturan dokter keluarga secara khusus belum ada. Kewenangan dokter keluarga sama dengan dokter dan dokter gigi. Akibat hukum dari kedudukan hukum antara dokter keluarga hubungannya dengan PT. Askes yang tidak jelas sehingga dokter keluarga tidak terlindungi secara hukum.
Pelaksanaan pelayanan dokter keluarga pada peserta askes sama dengan pasien umum, pelayanan kesehatan mengacu pada perjanjian kerjasama antara dokter keluarga dengan PT. Askes (Persero). Kesimpulannya adalah pengaturan tentang dokter keluarga belum ada sehingga tidak ada perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan bagi peserta askes. Pelaksanaan praktik dokter keluarga askes tidak sesuai dengan peraturan yang ada.Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Abu Ahmadi, Psikologi Sosial, Bina Ilmu: Surabaya ,1982.
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung, 2004.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia: Bogor, 2011.
Adolf Heuken,dkk, Ensiklopedia Etika Medis, Yayasan Cipta Loka Caraka: Jakarta,1979.
Agnes Widanti, Petunjuk penulisan usulan penelitian&thesis, Universitas Soegijapranata: Semarang, 2009.
Ahmad Baequny,Tesis Analisis Tingkat Kepuasan Peserta Askes Sosial PT ASKES terhadap Pelayanan Dokter Keluarga di Kota Pekalongan tahun 2008, Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro: Semarang, 2008.
Ali Gufron Mukti, Sistem Jaminan Kesehatan Konsep Desentralisasi Terintegrasi, KHM: Yogyakarta, 2008.
Alexandra Indriyani Dewi, Etika dan HukumKesehatan, Pustaka Book Publiser: Yogyakarta, 2008)
Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2003.
A.A. Gde Muninjaya, Manajemen Kesehatan, EGC: Jakarta, 2004.
Anonim, Sistem Kesehatan Nasional Tahun 2009.
Anonim, Panduan Lengkap Perundangan Asuransi, Pustaka Yustisia: Yogyakarta, 2010.
Arsita Eka Prasetyawati, Kedokteran Keluarga, Rineka Cipta: Jakarta, 2010.
Azrul Azwar, Dokter Keluarga, Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat DepKes RI: Jakarta, 2002.
, Refomasi Pelayanan Kesehatan, DEP KES.RI. DITJEN BINA KESMAS: Jakarta, 2004.
Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta: Jakarta, 2005.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, 1998.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika: Jakarta, 1991.
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta: Jakarta, 2007.
Dedi Alamsyah, Manajemen Pelayanan Kesehatan, Nuha Medika: Yogyakarta, 2011.
Eny Rokhisah ,Tesis Analisis faktor-faktor yang berhubungan dengan niat Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pelayanan Dokter Keluarga di Dinas P dan K Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat universitas Diponegoro: Semarang, 2006.
Fusia Meidiawaty, Upaya Preventif Dalam Pemeliharaan Kesehatan Anak dan Perlindungan Hukum Bagi Anak (tidak dipublikasikan) Tesis Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata: Semarang, 2008.
H. Hendrojono Soewono, Perlindungan Hak-Hak Pasien dalam Transaksi Terapeutik, Srikandi: Surabaya, 2006.
Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju: Bandung, 1995).
Hasbullah Thabrany, Asuransi Kesehatan, Sinar Grafika: Jakarta, 2001.
Horton, Paul B,dan Chester L.hunt, Sosiologi (Alih Bahasa: Aminuddin Ram, Tita Sobari). Penerbit Erlangga: Jakarta,1993.
Info Askes, Buletin Bulanan PT. Askes (Persero) Edisi, Juni 2010
Junaedi Ganie,Hukum Asuransi Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta, 2011.
Junita Eko Setiyowati,Perlidungan Hukum Peserta Bagi Hasil Di Suatu Perusahaan, Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, UNPAR: Bandung, 2003.
Jurnal Kesehatan, Magister Kebijakan dan Manjemen Pelayanan Kesehatan, UGM: Yogyakarta, Juli 2008.
Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, vol11, no.2 Juni 2008
Majalah Kedokeran Indonesia, Volume: 58, Nomor: 2, Pebruari 2008
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri Ghalia Indonesia: Jakarta, 1988.
Samsi Jacobalis, Pengantar Tentang Perkembangan Ilmu Kedokteran, Etika Medis, dan Bioetika, Sagung Seto: Jakarta, 2005.
Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, Metodologi Penelitian, Mandar Maju: Bandung, 2002.
Soekidjo Notoatmodjo, Metodologi Penelitian Kesehatan, Rineka Cipta: Jakarta, 2005.
, Etika&Hukum Kesehatan, Rineka Cipta: Jakarta, 2010.
Soerjono Soekanto & Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pres: Jakarta, 2001.
Soerjono Soekanto, Aspek Hukum Kesehatan (Suatu Kumpulan Catatan), IND-HILL-CO: Jakarta, 1989.
,Pengantar penelitian Hukum, UI-Pres: Jakarta, 2010.
Sofwan Dahlan, Hukum Kesehatan (Rambu-Rambu Bagi Profesi Dokter), Badan Penerbit Universitas Diponegoro: Semarang, 2005.
Strauss,A, Dasar-dasar Penelitian Kualitatif, Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2003.
Sulastomo, Manajemen Kesehatan, Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, 2007.
, Sistem Jaminan Sosial Nasional (Sebuah Introduksi),: Rajawali Pers: Jakarta, 2008.
Titik Triwulan, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka: Jakarta, 2010.
Tjahjono Koentjoro, Regulasi Kesehatan di Indonesia, Andi: Yogyakarta, 2011.
Veronica Komalawati, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik, Cipta Aditya Bakti: Bandung, 2002.
Wiku Adisasmita, Sistem Kesehatan, PT Raja Grafindo Perkasa: Jakarta, 2007.
Wila Chandrawila Supriyadi , Hukum Kedokteran, Mandar Maju: Bandung, 2001.
Wiliam Chang, Bioetika Sebuah Pengantar, Kanisius: Yogyakarta, 2009.
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika: Jakarta, 2010.
Zunilda S Bustami, dkk, Hubungan kerja dokter keluarga, Bidan, dan perawat dalam pelayanan KB, Ikatan Dokter Indonesia: Jakarta, 1995.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang RI, Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1992 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum Husada Bhakti menjadi Perseroan (Persero).Perusahaan Umum Husada Bhakti menjadi Perseroan (Persero).
Peraturan Pemerintah RI, Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 416 /Menkes/ Per/ II/2011 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero).
Permenkes Nomor 2052 tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 56/ Menkes/SK/1/1996 tentang Pengembangan dokter keluarga
INTERNET
Ayu Witriasih,Praktek Dokter Keluarga,http:www.cybertokoh.com 18 Juni 2011
Rahayu, 2009, Pengangkutan Orang, etd.eprints.ums.ac.id.
http://hukumpedia.com/index.php?title=Akibat_hukum 23-2-2012
http://www.ppjk.depkes.go.id Powered by Joomla! Generated: 15 juni 2011
http://dokternews.wordpress.com/2011/05/20/72-306-pns-dilayani-dokter-keluarga/ 20 Mei 2011
http://m.suaramerdeka.com, 18 Maret 2011
http://www.kebijakankesehatan.co.ccc/2009/09/pengertian-kebijakan.html, 23 Juni 2011
http://deeshampoqu.wordpress.com/2010/02/11/dr-sugito-wonodirekso-ketua-perhimpunan-dokter-keluarga-indonesia-tercapainya-pelayanan-berkesinambungan-dengan-dokter-keluarga/ 9-12-2011
http://kylyaprayudha.blogspot.com/2011/03/pengertian-objek-hukum-objek-hukum.html 19-2-2012
http://arisandi.com/pengertian-peran-part-2-pelengkap/ 31-12-2011
http://www.prasko.com/2011/02/pengertian-perlindungan-hukum.html 23-2-2012
DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v3i2.783
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 SOEPRA