KEWENANGAN KLINIS DALAM TINDAKAN PEMBEDAHAN DAN ASAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN
Abstract
Kesehatan adalah hak asasi manusia yang merupakan hak fundamental setiap warga dan harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pasien sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu dan terjangkau. Untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu, salah satunya dapat dicapai dengan pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan tersebut. Dokter sebagai salah satu tenaga kesehatan yang berperan dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan, memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. Kewenangan dokter dalam melakukan pelayanan kesehatan didapatkan dan harus sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki. Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, dokter dapat saja mengalami gangguan kesehatan sehingga tidak kompeten dalam melaksanakan pelayanan kesehatan serta perkembangan disiplin ilmu kedokteran menyebabkan suatu penyakit dapat ditangani oleh beberapa disiplin ilmu kedokteran yang berbeda. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana perlindungan terhadap pasien sehingga pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik, aman dan bermutu.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan acuan penelitian hukum normatif, yang dapat digunakan berbagai pihak untuk memecahkan permasalahan berkaitan dengan asas perlindungan hukum pasien dikaitkan dengan kewenangan klinis tindakan pembedahan yang dilakukan di Rumah Sakit.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan ketentuan tentang kewenangan klinis dalam tindakan pembedahan di Rumah Sakit dilakukan melalui proses kredensial (credentialing) yang dilakukan oleh Komite Medik untuk menentukan kelayakan seseorang memperoleh kewenangan klinis (clinical privilege) dalam menjalankan tindakan medis termasuk pembedahan pada periode tertentu. Asas perlindungan hukum bagi pasien dapat dipenuhi dalam tindakan pembedahan di Rumah Sakit dengan melaksanakan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance) bagi para tenaga klinisinya. Penerapan ketentuan mengenai kewenangan klinis (clinical privilege) dalam tindakan pembedahan di Rumah Sakit menyebabkan dapat dipenuhinya asas perlindungan hukum bagi pasien di Rumah Sakit.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws), Jakarta, 2002.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman Peraturan Internal Staf Medis(Medical Staff Bylaws) di Rumah Sakit, Jakarta, 2005.
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Pedoman Kredensial dan Kewenangan Klinis (Clinical Priviledge) di Rumah Sakit. Jakarta, 2009.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran.
Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaran Komite Medik di Rumah Sakit
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 722/MENKES/SK/VI/2002 Tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 631/MENKES/SK/IV/2005 Tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis
DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v3i2.776
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 SOEPRA