URGENSI PEMBENTUKAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK SECARA NON LITIGASI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya/cara penyelesaian sengketa medis di RSUD Jombang, dan urgensi dibentuknya Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit dalam rangka penyelesaian sengketa medis secara non litigasi.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Aspek sosiologis terutama digunakan dalam menganalisis faktor-faktor yang mendorong perlu segera dibentuknya Komite Etik dan Hukum di Rumah Sakit. Penelitian yang bersifat deskriptif analitis ini dilakukan di RSUD Jombang, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan para narasumber yang terkait dengan menggunakan kuisioner sebagai alat pengumpulan datanya. Selanjutnya, data sekunder dikumpulkan dengan metode studi kepustakaan/studi dokumen. Dokumen yang diteliti adalah dokumen rekam medis dari enam pasien yang terlibat dalam sengketa medis yang diteliti. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menggambarkan bahwa upaya penyelesaian sengketa medis yang dilakukan di RSUD Jombang selama tahun 2008 sampai dengan awal tahun 2011 masih belum melembaga. Dikatakan demikian, sebab penyelesaian sengketa dilakukan secara segmental, tergantung bagian staf medis fungsional mana yang terlibat sengketa, diselesaikan oleh Bagian Humas RSUD Jombang, ada juga sengketa medis yang diselesaikan dengan membentuk Panitia Kecil secara ad hoc, bahkan ada yang diselesaikan langsung oleh Direktur RSUD Jombang, dan ada pula yang diselesaikan oleh dokter yang bersangkutan atas inisiastif sendiri. Model penyelesaian sengketa yang tidak melembaga dan tidak terstruktur sebagaimana terjadi di RSUD Jombang selama tahun 2008 sampai dengan awal tahun 2011, meskipun dari enam sengketa medis yang terjadi tidak ada satupun yang harus diselesaikan melalui jalur litigasi (pengadilan), namun demikian mengandung kelemahan-kelemahan, antara lain penyelesaiannya merugikan pihak ketiga yang berkepentingan karena dalam proses penyelesaiannya tidak secara penuh melibatkan pihak ketiga tersebut, penyelesaiannya dilakukan oleh organ Rumah Sakit yang kurang memahami hukum kesehatan sehingga persoalannya menjadi semakin rumit. Oleh karena itu pada rumah sakit perlu segera dibentuk komite yang bersifat tetap/melembaga yang bertugas menangani penyelesaian sengketa medis, yaitu dengan membentuk Komite Etik dan Hukum. Pembentukan Komite Etik dan Hukum tersebut sekaligus untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Permenkes RI No 1045/MENKES/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan.
Keywords
Full Text:
download PDFReferences
Abbas Syahrizal, Mediasi, (Jakarta: Fajar Interpradana Offset, cetakan pertama, 2009).
Chazawi Adami, Malpraktik Kedokteran,( Malang: Bayumedia Publishing, cetakan Pertama 2007).
Dewi D.S., Diktat kuliah Penyelesaian Sengketa Medis melalui Mediasi, (MHKes UNIKA Soegijapranata, Semarang, 2010).
Guwandi, Hukum Medik (Jakarta: penerbit FKUI cetakan ketiga, 2007).
Guwandi,Medical Error dan Hukum Medis,( Jakarta: penerbit FKUI cetakan kedua, 2007).
Guwandi , Dugaan Malpraktek Medik dan Draft RPD Perjanjian Terapeutik Antara Dokter dan Pasien,( Jakarta: penerbit FKUI, 2006).
Hadijanto Bantuk, Peran Komisi Etik Rumah Sakit (makalah seminar) Kesadaran Bioetika dan Tanangan Hukum di UNIKA Soegijapranata Semarang, 31 Oktober 2009.
Hadi Sutrisno, Metodologi Research, (Yogyakarta: Andi Offset, 1989).
Hanafiah M.Jusuf & Amir Amri, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, ( Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC, 1999).
Isfandiarie Anny, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter Buku I dan II,( Jakarta: , Prestasi Pustaka cetakan Pertama, 2006).
Jayanti Nusye KI, Penyelesaian Hukum dalam Malapraktik Kedokteran, (Jakarta: Pustaka Yustisia, cetakan pertama, 2009).
Komalawati D. Veronica, Hukum dan Etika Dalam Praktik Dokter, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan cetakan pertama, 1989).
Manik V.A. Binus, Penyelesaian Kasus Hukum di Rumah Sakit melalui jalur Litigasi dan Nonlitigasi,( Yogyakarta: makalah pelatihan Peningkatan Ketrampilan Medicolegal di Rumah Sakit, Mei 2010).
Nasution Baher Johan, Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005).
Notoatmojo Soekijo, Etika dan Hukum Kesehatan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010).
Seran Marcel,Anna Maria Wahyu Setyowati,Dilema Etika dan Hukum Dalam Pelayanan Medis, ( Bandung, Mandar Maju, 2010).
Soewono Hendrojono, Pertanggungjawaban Hukum Malpraktik Dokter dalam Transaksi Terapeutik,( Surabaya: Penerbit Srikandi cetakan pertama, 2007).
Supriadi Wila Chandrawila , Hukum Kedokteran,( Bandung: Mandar Maju, cetakan pertama, 2001).
Usman Husaini, Akbar Purnomo Setiady, Metodologi Penelitian Sosial,(Jakarta: PT Bumi Aksara cetakan ketiga, 2000)
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang No. 30/1999 Tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif
Permenkes 755/MENKES/PER/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik di RS.
Permenkes No 1045/MENKES/PER/XI/2006 Tentang Pedoman Organisasi RS di Lingkungan Depkes
DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v3i1.706
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 SOEPRA