TINJAUAN YURIDIS SERTIFIKAT KESEHATAN SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERBANG SIPIL DI INDONESIA

Benny Hosiana Tumbelaka, Agnes Widanti, Tri Wahyu Murni

Abstract


Penelitian ini meninjau secara yuridis akan keabsahan Sertifikat Kesehatan Penerbangan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu, sejak diterbitkan sampai habis masa berlakunya.

Metode pendekatan yang dipergunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif berdasarkan Undang Undang RI nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Peraturan Pemerintah RI nomor 3 tahun 2001 tentang keamanan dan keselamatan Penerbangan beserta beserta Peraturan Pelaksanaan dari perundang undangan tersebut.

Hasil penelitian ini, bahwa regulasi bidang Keselamatan penerbangan yang berlaku di Indonesia tentang fungsi pengawasan memperoleh Sertifikat Kesehatan, khususnya pada Penerbang Sipil Airline Transport Pilot (Sertifikat Kesehatan kelas satu), telah sesuai dengan standar ICAO, yaitu Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor: SKEP/62/V/2004 tentang Sertifikat Kesehatan Personil Penerbangan. Didapatkan juga bahwa langkah yang diambil agar Sertifikat Kesehatan Penerbang Sipil di Indonesia yang berlaku 6 bulan ke depan, belum ada, baik aturannya, mekanismenya bahkan SDM belum memadai secara kualitas dan kuantitas. Sehingga sertifikat tersebut belum dapat terjaga keabsahannya. Sedangkan Penerbang yang mendapatkan medical flexibility perlu dilindungi statusnya dengan Surat keputusan Menteri bagi Tim penilai kesehatan (Medical Asessor) dan Tim Pakar kesehatan Penerbangan (Aeromedical Consultation Service) yang merekomendasi kasus ini. Penerbang tersebut selain mengisi checklist, ia dijadwalkan secara tetap untuk memeriksakan kekurangannya dan melaporkan pada dokter penerbangan.

Sebagai saran dalam penelitian ini agar diusulkan kepada Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara beberapa hal, yaitu untuk mengeluarkan keputusan tentang tata kerja menjamin keabsahan Sertifikat Kesehatan Penerbang Sipil di Indonesia. Mengusulkan penambahan personil fungsional pada Pusat Kesehatan Penerbangan Sipil sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Keputusan Menhub no. SK 38/OT 002/Phb.83 tentang organisasi dan tata kerja Balai Kesehatan Penerbangan Dirjen Perhubungan Udara. Dan agar setiap operator penerbangan harus mempunyai dokter penerbangan untuk menerima pendelegasian wewenang dalam pengawasan Penerbang di lapangan termasuk kasus medical flexibility. Mengusulkan agar menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk jabatan Medical Asessor, dan Aeromedical Consultation Service, yang berisi fungsi dan wewenangnya serta pengawakannya agar Penerbang yang mendapatkan medical flexibility terlindungi statusnya.


Keywords


Sertifikat Kesehatan Penerbang Indonesia, Keabsahan, Keamanan dan keselamatan penerbangan

Full Text:

download PDF

References


A. Widanti S., Prof. Dr.,SH.,CN., Petunjuk Penulisan Usulan Penelitian dan Tesis, Prodi Magister Hukum Unika Soegijapranata, Semarang, 2009

Evans, Anthony D.B., International Regulation of Medical Standards, in Ernstings Aviation Medicine 4th ed., Edward Arnold (Publishers) Ltd, 2006.

Orford, Robert R., and Silberman, Warren S., Pilot Health and Aeromedical Certification, in Fundamentals of Aerospace Medicine 4th ed., editors Davis,Jeffrey R., et al, Lippincott Williams and Wilkins, 2008.

Pearson R., The Concept of Aeromedical Fitness, Joint Aviation

Authorities Manual of Civil Aviation Medicine, Global Engineering Documents.

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum (Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya) Editor Ifdhal Kasim et.al., Elsam dan Huma, Jakarta, 2002, hlm. 147-160.

Moh. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985, hlm. 63, 72, 405, 406 & 427;Lihat pula Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1995, hlm. 98

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Surabaya, 2006, hlm. 25-26

Koentjaraningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 1977, hlm. 16.

J. J. J. M. Wuisman, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial (Jilid I : Asas-asas) disunting oleh : M.Hisyam, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 1996, hlm. 85-86;Lihat pula C.A. van Peursen, Susunan Ilmu Pengetahuan (Sebuah Pengantar Filsafat Ilmu) diterjemahkan oleh : J. Drost, Gramedia, Jakarta, 1993, hlm. 16.

Lihat Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1995, hlm. 58-61.

Fred N. Kerlinger, Asas-asas Penelitian Behavioral diterjemahkan oleh: Landung R.Simatupang, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1992, hlm. 18.

Wila Chandrawila Supriadi, Metode Penelitian (tidak dipublikasikan) dalam Materi Kuliah Metode Penelitian Hukum Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Kesehatan Unika Soegijapranata, Semarang, 2006, hlm. 8;Lihat pula Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001, hlm. 13-14; Lihat pula Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1998, hlm. 35-37.

Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, MetodologiPenelitian, Mandar Maju, Bandung, 2002, hlm.23.

A. Sonny Keraf & Mikhael Dua, Ilmu Pengetahuan (Sebuah Tinjauan Filosofis), Kanisius, Yogyakarta, 2001, hlm. 68

Undang Undang dan Peraturan Internasional dan nasional :

International Civil Aviation Organization, Manual of Civil Aviation Medicine, Document 8984, Colorado USA, 1 November 2006.

Undang Undang RI No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan

Peraturan Pemerintah RI No 3 tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK 38/OT 002/ Phb-83 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jendral Perhubungan Udara RI.

Keputusan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi RI Nomor : KM 75 tahun 2000 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Civil Aviation Safety Regulation Part 67, Medical Standards and Certification

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.39 tahun 2001 tanggal 3 Desember 2001 tentang Civil Aviation Safety Regulation, Part 183 Representatives of the DGCA

Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor: SKEP/62/V/2004 tentang Sertifikat Kesehatan Personil Penerbangan

Profil dan Rencana Pengembangan Pusat Kesehatan Penerbangan Sipil 2010 2014

Petunjuk Teknis Tentang Dukungan Kesehatan Penerbangan di Pangkalan Udara Operasi, Skep Kasau No: Skep/21/III/2001 tanggal 9 Maret 2001




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v3i1.705

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 SOEPRA