REKAM MEDIS ODONTOGRAM SEBAGAI ALAT IDENTIFIKASI DAN KEPENTINGAN PEMBUKTIAN DI PENGADILAN

. Trisnowahyuni, Agus Hadian Rahim, Eddie Imanuel Doloksaribu

Abstract


Identifikasi melalui rekam medis odontogram bertujuan untuk memenuhi persyaratan sebagai tenaga professional dokter, dokter gigi ataupun tenaga kesehatan lainnya di dalam pembuatan rekam medis. Pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, selain banyak manfaatnya rekam medis ini dapat dipakai sebagai alat bukti di pengadilan. Saat ini belum semua dokter gigi maupun perawat gigi di Indonesia melakukan pencatatan rekam medis odontogram secara benar. Masih belum adanya keseragaman dalam tata cara penulisan maupun pengistilahan yang digunakan dalam pencatatan rekam medis odontogram sehingga menimbulkan kesalahpahaman saat rekam medis tersebut dimanfaatkan dalam suatu proses hukum. Standar Operasi Prosedur mengenai rekam medis odontogram perlu diterapkan dan dilaksanakan pada setiap pelayanan kesehatan baik instansi pemerintah, swasta maupun pratik perseorangan dengan standar Nasional maupun Internasional secara manual, digital maupun secara elektronik.


Keywords


Odontogram, Data antemortem, Identifikasi, Alat bukti.

Full Text:

download PDF

References


Agungrakhmawan REKAM MEDIS (PERMENKES Nomor: 269/MENKES/ PER/III/2008)Juni,7,2010, http://agungrakhmawan.wordpress.com/2010/06/07/rekam-medis-permenkes-no-269menkes-periii2008/ Diambil tanggal 28 Juni 2010.

Agus H Rahim. ASPEK HUKUM REKAM MEDIS [Materi kuliah MHKes Unika Sugijapranata 2009]

Akasah. Rekam Medis Sebagai Bahan Pembuktian Dalam Perkara hukum . http://akasahmanajemen.blogspot.com/2009/06/rekam-medis-sebagai-bahan-pembuktian.html. Sabtu, 27 Juni 2009

Alphonsus Quendangen .Dan kawan-kawan. Standar Nasional Rekam Medis Kedokteran Gigi Cet II. Hal 2-3 (Direktorat Jenderal Bina Pelayanan medis Departemen Kesehaatan RI tahun 2007)

A. Sonny Keraf & Mikhael Dua, 2001, Ilmu Pengetahuan (Sebuah Tinjauan Filosofis), Kanisius, Yogyakarta, hal. 68.

Budi Sampurna. Ketepatan Lebih Tinggi, Namun Perlu Waktu Lebih Lama.http://www.suarapembaruan.com/News/2005/11/12/Utama/ut03.htm. disadur tanggal 1 Juli 2010

Djohansyah Lukman. Buku Ajar Ilmu Kedokteran Gigi Forensik . Jilid 2. Hal .1-2 . @ 2006. CV. Sagung Seto. Cetakan 1.

Fred N. Kerlmger, 1992, Asas-asas Penelitian Behavioral diterjemahkan oleh: Landung R. Simatupang, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, hal. 18.

Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishmg, Surabaya, haI. 25-26.

Moh. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985, hIm. 63, 72, 405, 406 & 427; Lihat pula Human Hadikusuma, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, haI. 98

Rachman Ardan, Tinggi Nilai Individualistis Gigi. Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul Ilmu Kedokteran Gigi sebagai Penunjang Identifikasi Forensik. 11 Desember 2009

http://www.unpad.ac.id/archives/18435., Disadur tanggal 1 Juni 2010

Shindhy R. Malingkas, Dental Charting (In Use to DVI Interpol Post Mortem form) BIDDOKPOL PUSDOKKES POLRI

Sindhy R Malingkas, sebagai pemakalah dalam seminar ilmiah bertema "Dokter Gigi Berperan Dalam Evakuasi Bencana Massal" yang diselenggarakan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Padang di Hotel Pangeran Beach Padang, Padang, Sabtu.29/5/2010 (Antara/FINROLL News). http://news.id.finroll.com/nasional/kesehatan/272559-polri-susun-sop-pemeriksaan-kedokteran-gigi-forensik.html [280610]. Disadur pada tanggal 25 Juni 2004

Soetandyo Wignjosoebroto, 2002, Hukum (Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya) Editor: Ifdhal Kasim et.aL, Elsam dan Huma, Jakarta, haI. 147-160.

Soerjono Soekanto & Sn Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawaii Pers, Jakarta, hal. 13-14.

Sunny Ummul Firdaus, SH.,MH. Dalam Rekam Medis Dalam Sorotan Hukum Dan etika, Cetakan 1. Surakarta LPP UNS dan UNS Press. 2008. Hal .7 8

Taliziduhu Ndraha, Research, 1985, (Teori Metodologi Administrasi), Bina Aksara, Jakarta, haI. 60-61

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Dan Rumah Sakit. Penerbit:CV.Novindo Pustaka Mandiri. Halaman 12 dan 14

Wila.Chandra. Supriadi. Guru Besar Hukum Kesehatan Unika Parahyangan Bandung. Rekam Medis Menurut Permenkes no.269/2008 & UU no.29/2004) Senin, 18 Mei 2009. http://rekammedisugm08.blogspot.com/2009/05/rekam-medis-menurut-permenkes-no.html. disadur tanggal 23 Juni 2010




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v3i1.704

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 SOEPRA