KEAMANAN PERALATAN RADIASI PENGION DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN DI BIDANG RADIOLOGI DIAGNOSTIK

Puji Supriyono, Wila . Candrawila S, Agus H. Rahim, Tri Wahyu Murni

Abstract


Aspek keselamatan dalam pemakaian tenaga nuklir di Indonesia dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 363/MENKES/PER/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Sarana Pelayanan Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 780/MENKES/PER/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi.

Salah satu fungsi hukum adalah untuk melindungi para pihak yang terkait dalam hubungan hukum, agar ketentuan-ketentuan yang dibuat benar-benar dapat melindungi para pihak, sehingga terbentuk keadilan hukum.Keadilan hukum tentunya selalu bersisi dua, adil bagi seseorang akan tidak adil bagi orang lain, sehingga perlu diambil ukuran lain yang bagi para pihak terdapat keadilan yang seimbang. Seringkali pihak-pihak yang terkait akan mengmabil ukuran adil yang tentunya menguntungkan bagi didinya, sehingga terdapat banyak pendapat bagi artinya adil, yang paling memadai adalah apa yang dikemukakan oleh John Rawls, bahwa apa keadilan sebagai kepantasan: Justice as fainess.

Peneilitian hukum ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Metode Penelitian Yuridis Normatif, sehingga jenis penelitian yang digunakan adalah Studi Kepustakaan. Data yang dikumpulkan adalah data kualitatif dalam bentuk bahan pustaka, yakni bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Sehubungan dengan data yang digunakan data kualitatif, maka akan dilakukan analisis kualitatif terhadap ketiga bahan hukum yang dikumpulkan, dan akan dirumuskan jawaban sementara berbentuk hipotesis kerja.

Pemanfaatan tenaga nuklir wajib dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup, sehingga pengaturan yang lebih jelas, efektif, dan konsisten. Pengaturan mengenai Keselamatan Radiasi Pengion ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif (untuk selanjunya akan disebut dengan PP Keselamatan Radiasi). Apabila ketentuan-ketentuan hukum dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka Jaminan perlindungan keselamatan bagi pekerja kesehatan dibidang radiodiagnostik akan tercapai.

Keywords


Keamanan peralatan, Aspek keselamatan dan keamanan serta perlindungan hukum

Full Text:

download PDF

References


Oka Mahendra, Proses Pemantapan Cita Hukum dan Penerapan Asas-asas Hukum Nasional Masa Kini dan di Masa yang Akan Datang dalam Majalah Hukum Nasional Nomor 1 Tahun 1995, BPHN Departemen Kehakiman.

Sonny Keraf & Mikhael Dua, Ilmu Pengetahuan (Sebuah Tinjauan Filosofis), Kanisius, Yogyakarta, 2001;

A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Disertasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.

Abdulkadir Besar, Implementasi Cita Hukum dan Penerapan Asas-asas Hukum Nasional Sejak Lahirnya Orde Baru dalam Majalah Hukum Nasional No. 1 Tahun 1995, Pusat Dokumentasi Hukum BPHN Departemen Kehakiman.

Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2006.

Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Darji Darmodiharjo & Shidarta, Penjabaran Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 1996.

Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia diterjemahkan oleh: Tristam P. Moeliono, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1995.

J. J. H. Bruggink, Refleksi Tentang Hukum diterjemahkan oleh: B. Arief Sidharta, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Johannes Ibrahim, Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kredit Bank, Utomo, Bandung, 2003.

Krisnajadi, Bab-bab Pengantar Ilmu Hukum Bagian I, Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Bandung, 1989.

Lawrence M. Friedman, Hukum Amerika (Sebuah Pengantar) diterjemahkan oleh: Wishnu Basuki, Tatanusa, Jakarta, 2001.

Mochtar Kusumaatmadja & B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2001.

Moh. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung, 1982.

Roeslan Saleh, Pembinaan Cita Hukum dan Penerapan Asas-asas Hukum Nasional dalam Majalah Hukum Nasional Nomor 1 Tahun 1995 BPHN Departemen Kehakiman.

Samsi Yakobalis, Rumah Sakit Indonesia dalam Dinamika Sejarah, Transformasi, Globalisasi dan Krisis Nasional, Penerbit IDI, Jakarta, 2000.

Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta, 2006.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir (Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum), Kompas, Jakarta, 2007.

Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, MetodologiPenelitian, Mandar Maju, Bandung, 2002.

Soediman Kartohadiprodjo, Pantja Sila (Suatu Usaha Percobaan Mendekati Problema Sekitarnya) dalam Kumpulan Karangan, Pembangunan, Jakarta, 1965.

Soediman Kartohadiprodjo, Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila, Alumni, Bandung, 1983.

Soediman Kartohadiprodjo, Penglihatan Manusia Tentang Tempat Individu Dalam Pergaulan Hidup (Suatu Masalah) dalam Kumpulan Karangan, Pembangunan, Jakarta, 1965.

Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Pembangunan & Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1994;

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Sofwan Dahlan, Hukum Kesehatan (Rambu-rambu Bagi Profesi Dokter), Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 2005.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 2000.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yoyakarta, 2002;

Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995.

Wila Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung, 2001.




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v3i1.702

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 SOEPRA