Hospital Social Function Reviewed from the Health Law (Verdict Analysis No. 381/Pid.B/2014/PN.TK and Baby Debora Case)
Abstract
Abstract: This paper discuss about the hospital social function. The focus of this research is to discuss about the hospital social function in Indonesia according to the health law. This research is done through a literature study and an analysis on verdict No. 381/Pid.B/2014/PN.TK and Baby Debora Case. This research is a normative juridical research using a qualitative method with a descriptive type. The result of this research conclude that although there is a legislation that regulates the hospital social function, there are still hospitals in Indonesia that has not performed their social function properly. The result of this research suggest that hospitals should maximize the implementation of social functions. The government should organizing the availability of affordable health facilities, periodically socialize the hospital’s social functions to hospitals in Indonesia. Furthermore, the government should maximize the implementation of monitoring function and development function.
Keywords: Emergency, hospital social function, poor patients
Abstrak: Skripsi ini membahas mengenai fungsi sosial rumah sakit. Fokus dari penelitian ini adalah mengenai fungsi sosial rumah sakit di Indonesia menurut hukum kesehatan. Pembahasan dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis Putusan No. 381/Pid.B/2014/PN.TK serta Kasus Bayi Debora. Penelitian ini adalah penelitian dengan tipe deskriptif, bentuk yuridis normatif dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai fungsi sosial rumah sakit, tetapi masih ada rumah sakit di Indonesia yang belum melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik. Hasil dari penelitian ini menyarankan agar sebaiknya rumah sakit memaksimalkan pelaksanaan fungsi sosialnya agar pasien yang kurang/tidak mampu dapat memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan. Selain itu untuk pemerintah sebaiknya menyelenggarakan dan memastikan tersedianya fasilitas kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat, melakukan sosialisasi berkala berkaitan dengan fungsi sosial rumah sakit kepada rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, serta memaksimalkan pelaksanaan fungsi pengawasan dan fungsi pembinaan khususnya berkaitan dengan hak dan kewajiban dari pasien dan rumah sakit.
Kata Kunci: Fungsi sosial rumah sakit, gawat darurat, pasien tidak mampuKeywords
Full Text:
PDFReferences
_______________ dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Andrianto, Wahyu. “Penanaman Modal Asing pada Rumah Sakit, Implikasi pada Fungsi Sosial dan Orientasi Profit.” Skripsi Universitas Indonesia, Depok, 2002.
Carina, Jessi. “Akhir Investigasi Kasus Bayi Debora dan Sanksi untuk RS Mitra Keluarga Kalideres.” http://megapolitan.kompas.com/read/akhir-investigasi-kasus-bayi-debora-dan-sanksi-untuk-rs-mitra-keluarga. Diakses 5 November 2017.
Fardianto, Fariz. “6 Terdakwa Pembuang Pasien di Bandar Lampung di Vonis 14 Bulan.” https://www.merdeka.com/peristiwa/6-terdakwa-pembuang-pasien-di-bandar-lampung-divonis-14-bulan.html. Diakses 3 November 2017.
Guwandi, J. Hospital Law Emerging Doctrines and Jurisprudence. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2002.
Kansil, CST. Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991.
Kumparan.com. “Bayi Debora Meninggal di IGD RS Mitra Keluarga, Uang Muka Jadi Kendala.” https://kumparan.com/salmah-muslimah/bayi-debora-meninggal-di-igd-rs-mitra-keluarga-uang-muka-jadi-kendala. Diakses 3 November 2017.
Machmud, H. Syahrul. Penegakan Hukum dan Perlindungan Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek. Bandung: CV. Karya Putra Darwati, 2012.
Mamudji, Sri. et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia. Kode Etik Rumah Sakit Indonesia. Jakarta: Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia, 2007.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Depok: UI Press, 2007.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia. Undang-Undang Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2009, LN No. 144 Tahun 2009, TLN No. 5063.
________. Undang-Undang Rumah Sakit, UU No. 44 Tahun 2009, LN No. 153 Tahun 2009, TLN No. 5072.
________, Menteri Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kesehatan Swasta dibidang Medik, Nomor PM 920 Tahun 1986.
________, Menteri Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta, Nomor PM 78 Tahun 1993.
________, Menteri Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit, Nomor PM 85 Tahun 2015.
DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v7i1.2714
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 SOEPRA