Implementation of Provisions on the Rights of Women Nurses Working in Hospitals Based on Human Rights Review

Aprilia Ninda Giasma, Edward Kurnia, Yovita Indrayati

Abstract


Abstract: One of the health workers is nurses who have the rights as workers and as nurses. The rights that must be fulfilled as nurses and workers are prohibition against labour, protection of female workers at night, menstruation leave, maternity and maternity leave, miscarriage leave and breastfeeding rights, but the implementation has not been carried out optimally.

This research is a sociological juridical study with qualitative descriptive research specifications. The study was conducted at the emergency department and hospital inpatient installations. The method of data collection is done by observation and interviews and literature studies to obtain the data needed.

The results of the research in the two hospitals showed that the rights of female nurses as workers were contained in company regulations and employment agreements, whereas as a profession there were nurses by-laws and clinical privileges. The regulation of women's nurses' rights is contained in the Labor, Health and Nursing laws. In the implementation of these rights, namely the right of maternity leave and childbirth, the provision of wages during leave and protection of female nurses who work at night and work facilities according to standards have not been carried out optimally. The work agreement does not fulfil one of the legal requirements of the agreement, namely the halal cause and for the company regulation applies the superior lex principle derogate lege inferiori. Factors that influence the implementation of provisions in the form of inhibiting and supporting factors.

Keywords: Implementation, Nurse Rights, Women, Human Rights

 

Abstrak: Tenaga kesehatan salah satunya yaitu perawat memiliki hak sebagai pekerja dan sebagai perawat. Hak yang harus dipenuhi sebagai perawat dan pekerja yaitu larangan phk, perlindungan pekerja perempuan pada malam hari, cuti haid, cuti hamil dan melahirkan, cuti keguguran dan hak menyusui, namun dalam pelaksanaannya belum terlaksana secara optimal.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian dilakukan di instalasi gawat darurat dan instalasi rawat inap rumah sakit. Metode pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara serta studi kepustakaan untuk memperoleh data yang dibutuhkan.

Hasil penelitian di kedua rumah sakit didapatkan hasil bahwa hak – hak perawat perempuan sebagai pekerja terdapat di dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja, sedangkan sebagai profesi terdapat di nurse by laws dan clinical privilage. Pengaturan hak perawat perempuan terdapat pada undang – undang tentang Ketenagakerjaan, Tenaga Kesehatan serta Keperawatan. Dalam implementasi hak – hak tersebut yaitu hak cuti hamil dan melahirkan, pemberian upah selama cuti dan perlindungan terhadap perawat perempuan yang bekerja pada malam hari serta fasilitas kerja sesuai standar belum terlaksana secara optimal. Pada perjanjian kerja tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu kausa yang halal serta untuk peraturan perusahaan berlaku asas lex superior derogat lege inferiori. Faktor – faktor yang mempengaruhi implementasi ketentuan berupa faktor penghambat dan pendukung.

Kata kunci: Hak Perawat, Perempuan, Hak Asasi Manusia

Keywords


Implementation, Nurse Rights, Women, Human Rights

Full Text:

PDF

References


Djumadi, 2008, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Ed.2, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Halim, Ridwan A, 1990, Hukum Perburuhan Dalam Tanya Jawab, Cet.2, Jakarta: Ghalia Indonesia.

ILO Convention No. 183 Year 2000 (Konvensi ILO mengenai Perlindungan Maternitas) seperti Penghapusan segala bentuk kerja paksa dan kerja wajib, Penghapusan kerja anak, Penghapusan diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan serta Kebebasan berserikat dan pengakuan akan hak atas perundingan bersama.

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/94 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP 224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Kristanti, Ivana Dian:”Perlindungan Hukum Terhadap Perawat Yang Bekerja Pada Malam Hari Di Rumah Sakit Harapan”, Kota Magelang, 2014, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Jurnal Ilmu Hukum

Mertokusumo, Sudikno, , 1986, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Cet.1, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang - Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang – Undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Undang – Undang No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Universal Declaration of Human Rights (selanjutnya disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).

Vida, Ana Atika Helmi, dkk : “Perlindungan Atas Terlanggarnya Hak Secara Potensial Bagi Tenaga Kerja Perempuan Yang Bekerja Di Malam Hari Berdasarkan Undang–Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, 2013,Universitas Jember, Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa 2013




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v7i1.1989

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 SOEPRA