Perlindungan Hukum bagi Dokter Gigi yang Bekerja Mandiri dalam Melakukan Pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Triyana Rochmawati

Abstract


Pemberian pelayanan kesehatan dasar khususnya pelayanan kesehatan gigi dan mulut mencakup praktek dokter gigi mandiri (perseorangan) yang dilakukan dalam ruang lingkup Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji regulasi perlindungan hukum bagi dokter gigi yang bekerja mandiri dalam melakukan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan dan bentuk perlindungan hukum bagi dokter gigi yang bekerja mandiri. Metode penelitian ini adalah yuridis normative. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum perlindungan tenaga medis, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Tehnik analisis data menggunakan kualitatif dengan menggunakan data sekunder yang melalui studi kepusatakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan tenaga medis khususnya dokter gigi yang bekerja  mandiri (solo practice) di fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan Pasal 273 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dimana Dokter gigi berhak atas perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesional, standar prosedur operasional (SPO), dan etika profesi. Perlindungan dokter gigi bekerja sendiri pada kondisi darurat sehingga tidak dituntut ganti rugi. Selain itu, hak menolak tindakan jika situasi tidak memungkinkan dilakukan dengan aman terutama tanpa tim pendukung.

Abstract: The provision of basic health services, particularly dental and oral health services, includes independent (individual) dental practice within the scope of health care facilities. The purpose of this study is to examine the regulations protecting dentists in medical practice and the forms of legal protection for those providing services in health care facilities. This research method is normative juridical. A legislative approach is used to examine various regulations that form the legal basis for protecting medical personnel, such as Law Number 17 of 2023 concerning Health and Government Regulation Number 28 of 2024. Data analysis techniques are qualitative, utilizing secondary data through a literature review. The results show that the protection of medical personnel, especially dentists working independently (solo practice) in health care facilities, is based on Article 273 of Law Number 17 of 2023 concerning Health, which states that dentists have the right to legal protection as long as they carry out their duties in accordance with professional standards, professional service standards, standard operating procedures (SOPs), and professional ethics. Protection for dentists working alone in emergency situations, therefore, is not required for compensation. Furthermore, they have the right to refuse treatment if the situation makes it impossible to perform safely, especially without a support team.

Keywords


dokter gigi, mandiri, perlindungan hukum dan pelayanan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v12i1.15599

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 SJHK: Soepra Jurnal Hukum Kesehatan