Perbuatan Melawan Hukum Akibat Malpraktik Medis dalam Operasi Usus Buntu (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 42 K/Pdt/2018)
Abstract
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum dokter dalam kasus dugaan malapraktik medis pada operasi usus buntu, dengan studi utama Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 42 K/Pdt/2018. Kasus tersebut bermula dari tindakan medis terhadap seorang anak berusia 10 tahun yang dilakukan tanpa pemeriksaan penunjang memadai dan tanpa informed consent yang utuh, sehingga berakhir dengan kebutaan dan kelumpuhan total pasien. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan, kode etik kedokteran, serta doktrin hukum perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan dokter dan rumah sakit terbukti melanggar standar profesi, prinsip kehati-hatian, serta kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Mahkamah Agung menegaskan adanya kelalaian berat (gross negligence) dan menjatuhkan tanggung jawab tanggung renteng kepada para tergugat, termasuk ganti rugi materiil dan immateriil dalam jumlah besar. Putusan ini menjadi preseden penting dalam hukum kesehatan di Indonesia, yang menegaskan bahwa malapraktik medis tidak hanya menimbulkan sanksi etik dan administratif, tetapi juga konsekuensi perdata. Penelitian ini menekankan pentingnya kepatuhan dokter terhadap standar profesi dan kewajiban hukum, serta perlunya penguatan mekanisme pengawasan rumah sakit untuk menjamin perlindungan hukum pasien.
Abstract: This study examines the legal liability of physicians in cases of alleged medical malpractice in appendectomy procedures, focusing on the Supreme Court of the Republic of Indonesia Decision No. 42 K/Pdt/2018. The case involved a 10-year-old patient who underwent surgery without adequate diagnostic examinations and without complete informed consent, resulting in blindness and total paralysis. Using a normative juridical method with a qualitative approach, this research analyzes statutory provisions, medical codes of ethics, and civil law doctrines on unlawful acts (onrechtmatige daad). The findings indicate that the physicians and the hospital violated professional standards, prudence principles, and legal obligations under Article 1365 of the Indonesian Civil Code. The Supreme Court ruled that the defendants committed gross negligence and imposed joint liability, including significant compensation for material and immaterial damages. This decision serves as a crucial precedent in Indonesian health law, affirming that medical malpractice entails not only ethical and administrative sanctions but also civil liability. The study highlights the necessity for strict adherence to professional standards and legal duties by physicians, and for hospitals to strengthen internal oversight mechanisms to ensure patient protection and accountability in medical practice.Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v11i2.14204
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 SJHK: SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan




