Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Megkonsumsi Makanan Dan Minuman Kemasan Di Kota Semarang
Abstract
Perkembangan teknologi pengolahan pangan disatu pihak membawa hal yang positif seperti peningkatan pengawasan mutu, perbaikan sanitasi, standarisasi pengepakan, labeling serta grading, dilain pihak membawa dampak negatif karena semakin tinggi risiko tidak aman bagi pangan yang dikonsumsi konsumen. Teknologi tersebut mampu membuat pangan sintetis, menciptakan berbagai zat pengawet, zat additivies, dan zat-zat flavor. Zat tersebut akan ditambahkan ke dalam produk-produk pangan tersebut sehingga akan lebih awet, indah, lembut dan lezat. Konsumen perlu dilindungi secara hukum dari kemungkinan kerugian yang dialaminya, sebagai wujud perlindungan konsumen pemerintah mengeluarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris (sociological jurisprudence). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Aspek yuridis yang diteliti adalah ketentuan hukum tentang perlindungan kosumen. Aspek sosiologis yang diteliti adalah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kemasan di Kota Semarang.
Hasil penelitian diperoleh bahwa konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kemasan belum memperoeh haknya untuk mendapatkan ganti rugi secara optimal. Secara yuridis konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dan KUHPerdata pada Pasal 1238, 1365, 1370 dan 1371. Upaya hukum yang dilakukan konsumen dapat melalui jalur litigasi dan non litigasi. Konsumen melakukan upaya hukum melalui jalur non litigasi diselesaikan dengan cara mediasi.
Kesimpulannya perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan pada saat sebelum transaksi (no conflict/pre purchase) dan/atau pada saat setelah terjadinya transaksi (conflict/post purchase). Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dapat dilakukan pada saat sebelum terjadi transaksi (no conflict/pre purchase) dapat dilakukan dengan cara legislationdan voluntary self regulation. Perlindungan hukum terhadap konsumen pada saat setelah terjadi transaksi (conflict/post purchase) dapat dilakukan melalui jalur Pengadilan Negeri (PN) atau di luar Pengadilan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) berdasarkan pilihan para pihak yang bersengketa. Upaya yang dilakukan konsumen diantaranya melepaskan hak, menuntut pelaku usaha secara langsung, mengadukan ke BPOM dan LP2K, penyelesaian sengketa dilakukan secara mediasiKeywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad, Yulianto et al, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif&Empiris, Cetakan ke-2, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Friedman, M. Lawrence, 2013, Sistem Hukum, Cetakan ke-5, Nusa Media, Bandung
Gunawan, Johanes, 1999, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Universitas Katolik Parahyangan
Hanitijo Soemitro, Rony, dalam Mira Dwiriani, 2009. Perlindungn Hukum Terhadap Peserta Askes Dalam Perjanjian Kerja Sama Tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Antara PT. Askes (Persero) Cabang Utama Semarang Dengan RSUD Semarang. UNDIP, Semarang
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen , edisi kedua, Jakarta: Sinar Garafika.
Mawadi, Habloel et al, 2012, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Jakarta: Akademia
Miru, Ahmad, 2013, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia,Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Muhammad, Abdulkadir, 2004,Hukum dan Penelitian hukum, cetakan ke-satu. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Narbuko, Cholid et.al, 2007. Metodologi Penelitian. Jakarta, PT.Bumi Aksara
Nasution, AZ, 2002, Konsumen dan Hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Pieris, John 2007, Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadaluarsa, Jakarta: Pelangi Cendikia
Poerwadarminta, W.J.S, 1986, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cetakan IX, Jakarta: Balai Pustaka
Santosa, Sembiring, 2007, Himpunan Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait, Cetakan ke-2, Bandung: Nuansa Aulia
Shofie, Yusuf 2003, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Teori Dan Praktek Penegakan Hukum, Cetakan ke-1, Jakarta: PT.Citra Aditya Bakti
Sidabalok, Janus, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Sunggono, Bambang, 2012, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Widjaja, Gunawanet al, 2000, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, cetakan ke-2, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Yuliandri, 2011, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, Cetakan ke-3, Jakarta: PT.RAJAGRAFINDO PERSADA
Peraturan Perundang-Undangan:
RI, Undang- Undang Dasar Tahun 1945
RI, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
RI, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
RI, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
RI, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Keamanan Mutudan Gizi Pangan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 180 Tahun 1985 tentang Makanan Kadaluwarsa
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan
Laporan-Laporan Tahunan
BPOM, Laporan Tahunan,Semarang, Tahun 2012
BPOM, Laporan Tahunan,Semarang, Tahun 2013
LP2K, Laporan Tahunan, Semarang, Tahun 2010
LP2K, Laporan Tahunan, Semarang,Tahun 2011
LP2K, Laporan Tahunan, Semarang,Tahun 2013
Majalahdan surat kabar
Bambang setiadi, 2011, Perlindungan Konsumen Melalui Standar, Jakarta: Majalah SNI Valuasi.
Kompas, Keamanan Pangan dan Hak Konsumen, Jakarta: 21 februari 2014
Internet
Diah lestari.P.gani,Kerugian dan Rehabilitasi, 26 Mei 2015,
Http://www.pemantauperadilan.com/detil/detil.php?id=234&tipe=kolom
Laporan BPOM “ Tantangan Masa Depan Keamanan Pangan Indonesia” 3 Juli 2014, WWW.http:/alpindonesia.com
Rizky Dwinanto, Pengaturan Kerugian Konsekuensial Dalam Hukum Indonesia, 09 juli 2012, online, internet 09 juni 2015, http://m.hukumonline.com
DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v1i1.1286
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 SOEPRA