Pelaksanaan Progam Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) dalam Upaya Meningkatkan Pengelolaan Rumah Sakit Yang Baik Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Emelia Wijayanti, Resti Nur Hayati, Ta’adi Ta’adi

Abstract


Abstrak: Rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan kegiatan PPRA sesuai dengan perintah Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan, Pasal 885 ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024, dan Pasal 6 ayat (1) Permenkes No. 8 Tahun 2015. Tata laksana kegiatan PPRA diatur pada Pasal 9 Permenkes No. 8 Tahun 2015 dan PKPO 8 STARKES 2023. Fakta yang terjadi di RS X adalah tim PPRA sudah dibentuk namun tugas pokok dan fungsinya tidak dilaksanakan, sehingga risiko antimicrobial resistance masih sangat tinggi. Hal tersebut menjadi latar belakang bagi peneliti mengkaji tentang: pengaturan PPRA dalam rangka peningkatan pengelolaan rumah sakit yang baik, pelaksanaan PPRA di RS X dan faktor yang menjadi kendala pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.  Data primer dan sekunder diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan. Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan PPRA di RS X hanya memiliki SK pembentukan tim PPRA sedangkan hospital bylaws tersedia namun tidak mengatur tentang kegiatan PPRA dan standar prosedur pelaksanaannya belum ada. Pelaksanaan PPRA di lingkungan rumah sakit hanya sebatas pembentukan tim saja sedangkan tugas-tugas pokok seperti surveilans, FORKKIT belum dilaksanakan sehingga tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik belum tercapai. Faktor yang menjadi kendala adalah faktor yuridis yaitu kebijakan internal rumah sakit (hospital by laws) belum mengatur mengenai PPRA, faktor teknis yaitu tidak memadahinya sarana dan prasarana kegiatan PPRA dan faktor sosial berupa kebiasaan pasien tidak menghabiskan antibiotik.

Abstract: Hospitals as providers of health services must comply with the provisions of Article 141 paragraph (1) of the Health Law, namely that they must carry out rational use of medicines (including the use of antibiotics). The impact of antibiotic resistance is reduced effectiveness of therapy, increased morbidity and mortality and increased health costs. Hospitals must implement good hospital governance and good clinical governance in accordance with the orders of the Health Law, including in carrying out PPRA activities.  This research uses a sociological juridical approach with analytical descriptive research specifications.  This research uses primary and secondary data with data collection methods in the form of field studies and literature studies to obtain the necessary data. The data analysis method uses qualitative analysis methods. The research results show that there are a number of regulations that regulate PPRA as part of hospital governance, contained in Article 885 paragraph (4) PP No. 28 of 2024, the technical implementation is regulated in PKPO 8 STARKES 2023 and Minister of Health Regulation no. 8 of 2015. The implementation of PPRA at RS X has not fulfilled the principles of good hospital governance and good clinical management, because most of the main tasks of the PPRA team have not been implemented. Obstacles to the implementation of PPRA consist of the juridical factor that hospitals do not have internal policies that regulate the implementation of PPRA, technical factors in the form of inadequate facilities and infrastructure for PPRA activities and social factors in the form of patients' habit of not finishing antibiotics.


Keywords


resistensi, antimikroba, akreditasi, tata kelola rumah sakit

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v11i1.12757

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 SJHK: Soepra Jurnal Hukum Kesehatan