Pertimbangan Etis dan Hukum terhadap Dokter pada Pasien Gagal Ginjal yang Menolak Tindakan Hemodialisis

Wahyu Diansyah, Endang Wahyati Yustina, Edward Kurnia Limijadi

Abstract


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 4 ayat (1) huruf f, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab termasuk dalam penolakan tindakan hemodialisis, namun hal ini mengakibatkan dilema etis dan hukum bagi dokter karena pertimbangan antara menghormati otonomi pasien yang menolak hemodialisis dan kewajiban dokter secara profesional untuk menyelamatkan nyawa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan etik dan hukum bagi dokter dalam melakukan tindakan hemodialisis terhadap pasien gagal ginjal, serta akibat dari sisi etik dan hukum terhadap dokter atas penolakan pasien gagal ginjal untuk tindakan hemodialisis. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder sebagai bahan utama dan data primer sebagai pelengkap. Hasil penelitian selanjutnya dilakukan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan etik artinya adanya manfaat yang diberikan setelah dilakukan hemodialisis, penilaian segi keberhasilan Tindakan hemodialisis, serta pemahan pasien tentang hemodialisis dan konsekuensi penolakanya. Sedangkan pertimbangan hukum artinya adanya hak pasien yang wajib dijaka keputusanya, kewajiban dokter melakukan apa yang diminta sesuai dengan SOP Rumah Sakit, kepatuhan dokter terhadap kode etik dan regulasi bagi dokter yang akan melakukan hemodialisis. Akibat etik dan hukum penolakan tindakan hemodialisis adalah rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap profesi medis, integritas dokter yang menurun, meskipun demikian dokter tetap berkewajiban memonitor dan memberikan perawatan terbaik yang mungkin diberikan. Penolakan pasien harus dihormati oleh dokter dan didokumentasikan dengan baik. Melakukan tindakan tanpa persetujuan pasien dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan berisiko tuntutan malpraktik. Dokter juga harus mematuhi kode etik profesional yang menghormati otonomi pasien. Melanjutkan tindakan tanpa persetujuan pasien dapat berakibat tuntutan hukum dan pelanggaran kode etik profesi. Namun, dengan mematuhi semua kewajiban sesuai ketentuan hukum, dokter akan mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan yang tidak berdasar.

Abstract: Law of the Republic of Indonesia Number 17 of 2023 on Health, Article 4 paragraph letter f, states that everyone has the right to independently and responsibly determine the Health Services needed for themselves, including the right to refuse hemodialysis treatment. However, this creates an ethical and legal dilemma for doctors, as they must balance respecting the autonomy of patients who refuse hemodialysis with their professional obligation to save lives. The purpose of this study is to understand the ethical and legal considerations for doctors in performing hemodialysis on patients with kidney failure, as well as the ethical and legal consequences for doctors when patients refuse hemodialysis treatment. This research uses an empirical juridical approach, with secondary data as the main material and primary data as a complement. The subsequent analysis employs qualitative methods. The study findings indicate that ethical considerations involve assessing the benefits provided by hemodialysis, evaluating the success of the procedure, and understanding the patient's knowledge of hemodialysis and the consequences of their refusal. Legal considerations, on the other hand, pertain to the patient's right to have their decision respected, the doctor's obligation to perform requested actions according to hospital SOPs, and the doctor's compliance with the code of ethics and regulations governing hemodialysis procedures. The ethical and legal consequences of refusing hemodialysis include the potential erosion of public trust in the medical profession and a decline in the doctor's integrity. Nonetheless, doctors are still obligated to monitor and provide the best possible care. Patient refusals must be respected and thoroughly documented. Performing actions without patient consent can be considered a legal violation and risk malpractice claims. Doctors must also adhere to professional codes of ethics that respect patient autonomy. Continuing treatment without patient consent can result in legal action and violations of the professional code of ethics. However, by fulfilling all obligations according to legal requirements, doctors will receive legal protection from unfounded claims

Keywords


Dilema Etik, Dilema Hukum, Dokter, Hemodialisis.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v10i2.12415

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 SJHK: SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan