Kebijakan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sektor Kesehatan di Indonesia Dibandingkan dengan Negara-Negara dengan Indeks Pembangunan Manusia Sangat Tinggi

Meta Melvina

Abstract


Kesehatan adalah hak fundamental dalam kehidupan semua orang. Hak atas kesehatan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya. Mahalnya biaya kesehatan membuat hak atas kesehatan menjadi tidak merata dipenuhi. Salah satu penyebab mahalnya biaya kesehatan adalah pajak yang dibebankan atas pembiayaan layanan dan alat kesehatan.

Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan komparatif. Penelitian ini mengevaluasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor kesehatan dengan membandingkan pendekatan yang diterapkan di Indonesia dengan negara yang memiliki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sangat tinggi. PPN di Indonesia dikenakan pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebelum Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) 2021, jasa pelayanan kesehatan medis dikecualikan dari PPN. Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Di negara  dengan IPM sangat tinggi, seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Australia, Kanada, dan Singapura kebijakan PPN menunjukkan pengecualian ketat untuk layanan kesehatan esensial guna menjaga aksesibilitas bagi masyarakat. Indonesia membebaskan pajak pertambahan nilai untuk kondisi penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan kondisi gawat darurat lainnya.  Meskipun penerapan PPN di sektor kesehatan berpotensi meningkatkan pendapatan negara, hal ini harus diimbangi dengan mekanisme perlindungan untuk memastikan aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap terjaga.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan PPN di sektor kesehatan di Indonesia harus mempertimbangkan keadilan pajak dan aksesibilitas layanan kesehatan untuk menciptakan sistem yang adil dan merata. Perlu peraturan yang detail yang disosialiasikan mengenai barang dan jasa apa saja yang menjadi objek pajak.

Abstract: Health constitutes a fundamental human right inherent to every individual. The right to health is constitutionally guaranteed under Article 28H paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, which affirms that every person has the right to live in physical and mental well-being, to have adequate housing, to enjoy a good and healthy environment, and to obtain healthcare services, which the State is obligated to provide. Nevertheless, the high cost of healthcare has resulted in the unequal realization of this right. One of the contributing factors to escalating healthcare costs is taxation imposed on healthcare services and medical devices.

This study employs a qualitative descriptive legal analysis with a comparative approach. It examines Value Added Tax (VAT) policy in the healthcare sector by comparing the regulatory framework in Indonesia with that of countries classified as having a very high Human Development Index (HDI). In Indonesia, VAT is imposed on the supply of Taxable Goods and Taxable Services conducted by Taxable Entrepreneurs. Prior to the enactment of the Tax Regulation Harmonization Law of 2021, medical healthcare services were explicitly exempted from VAT. This policy reform was intended to enhance state revenue and promote a more equitable taxation system.

In jurisdictions with very high HDI—such as the United States, the United Kingdom, Germany, Australia, Canada, and Singapore—VAT regimes demonstrate strict exemptions for essential healthcare services, reflecting a policy orientation toward safeguarding accessibility and affordability. In Indonesia, VAT exemptions are granted for healthcare services related to occupational accidents, occupational diseases, and other emergency medical conditions. Although the application of VAT in the healthcare sector has the potential to increase public revenue, such fiscal objectives must be balanced against the State’s obligation to ensure equitable access to healthcare, particularly for low-income populations.

This study concludes that VAT policy in Indonesia’s healthcare sector must be formulated in a manner that upholds principles of tax equity and the right to health in order to achieve a fair and inclusive healthcare system. Furthermore, there is a need for clear, detailed, and well-socialized implementing regulations specifying which healthcare goods and services constitute taxable objects, so as to prevent legal uncertainty and unequal access to healthcare services.

Keywords


Pajak Pertambahan Nilai Kesehatan, pajak Kesehatan, ekonomi Kesehatan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v11i2.12256

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Soepra Jurnal Hukum Kesehatan