Pertanggungjawaban Bidan Praktik Mandiri Dalam Pelayanan Kesehatan Pasca Berlakunya UU Kesehatan No.17 Tahun 2023

Gaby Lastia Salima, Arrie Budhiartie, Evalina Alissa

Abstract


Midwives are required to practice within the scope of their authority as regulated by Minister of Health Regulation No. 28 of 2017 concerning Midwifery Practice Licensing. However,  in  reality,  many  midwives  provide  healthcare  services  beyond  their  authority, causing harm to patients. This study examines the legal relationship between midwives and patients under Law No. 17 of 2023 on Health and the civil liability of midwives in cases of unlawful acts (onrechtmatige daad) that result in harm to patients. Using a normative juridical methodology, the study finds that midwives must deliver healthcare services according to their competence, standards, and legal obligations. If malpractice occurs, resulting in harm to patients, midwives can be held civilly liable under Article 1365 of the Indonesian Civil Code, which regulates liability for unlawful acts.

Dalam menjalankan praktiknya, bidan harus mematuhi kewenangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan   Praktik   Bidan,   namun   faktanya   terdapat   bidan   yang   memberikan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya yang sehingga menimbulkan kerugian kepada pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang hubungan hukum antara bidan dan pasien ditinjau dari Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta bentuk pertanggungjawaban perdata bidan dalam hal terjadinya perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi pasien. Penelitian ini menggunakan  metodologi  yuridis  normatif.  Hasil  penelitian  menunjukan  bidan  dalam praktik mandirinya wajib memberikan pelayanan kesehatan se%t44Tsuai kompetensi dan standar  serta  hak  dan  kewajiban  yang  ditetapkan.  Apabila  bidan  melakukan  kesalahan dalam praktik yang menimbulkan kerugian pada pasien, ia dapat dikenakan pertanggungjawaban secara hukum perdata. Pertanggungjawaban ini bersumber pada ketentuan perbuatan melawan hukum sebagaimana dijabarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Keywords


Bidan, Praktik mandiri, Tanggung jawab, Pelayanan kesehatan, Perbuatan melawan hukum

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v10i2.12181

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Soepra Jurnal Hukum Kesehatan