Penyelesaian Kasus Kelalaian Medis yang Dilakukan Dokter Penanggungjawab Pelayanan (DPJP) Atas Pelimpahan Kewenangan di Rumah Sakit (Studi Kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk)
Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian kasus kelalaian medis pada pelimpahan kewenangan yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk yang berupa mandat dari dokter spesialis ke dokter umum; mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban atas kelalaian medis yang dilakukan oleh dokter dapat berupa pidana, perdata dan administrasi. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Adapun spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analisis dan preskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara dan studi pustaka. Analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Penyelesaian kasus kelalaian medis yang terjadi di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan keluarga Pasien dan dilaksanakan melalui negosiasi di luar pengadilan. Rumah Sakit Bhayangkara melakukan evaluasi dan audit medik, Dokter spesialis dinyatakan lalai karena tidak menanggapi pesan dokter jaga karena tertidur. 2) Bahwa pertanggungjawaban atas kelalaian medis yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan atas pelimpahan kewenangan pelayanan di rumah sakit Bhayangkara Nganjuk hasil pemeriksaan dari Komite Etik Rumah Sakit adalah kepada Dokter diberikan sanksi berupa teguran tertulis sebagai akibat dari kelalaian yang dilakukan sehingga menyebabkan meninggalnya pasien. Namun demikian, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam penanganan pasien tersebut oleh dokter jaga maupun perawat yang berjaga di IGD.
Abstract: This research aims to determine and analyze the resolution of cases of medical negligence based on the delegation of authority carried out by the doctor in charge of services at Bhayangkara Nganjuk Hospital in the form of a mandate from a specialist doctor to a general practitioner; knowing and analyzing liability for medical negligence committed by doctors can be criminal, civil and administrative. This research was conducted using a sociological juridical approach. The research specifications are descriptive analysis and prescriptive analysis. The data used are primary data and secondary data collected through interviews and literature study. The analysis was carried out qualitatively. The results of this research are 1) The resolution of medical negligence cases that occurred at Bhayangkara Nganjuk Hospital was resolved in a friendly manner with the patient's family and carried out through negotiations outside of court. Bhayangkara Hospital carried out a medical evaluation and audit. The specialist doctor was declared negligent because he did not respond to the doctor on duty's message because he was asleep. 2) That the responsibility for medical negligence committed by the doctor responsible for the service upon the delegation of service authority at the Bhayangkara Nganjuk Hospital as a result of an examination by the Hospital Ethics Committee is that the doctor is given a sanction in the form of a written warning as a result of the negligence committed which caused the death of the patient. However, from the results of the examination, no procedural violations were found in the handling of the patient by the doctor on duty or the nurse on duty in the ER.Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v11i1.11874
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 SJHK: SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan