Perlindungan Kerahasiaan Data Pasien vs Kewajiban Membuka Akses Rekam Medis Elektronik

Indra Indra, Trihoni Nalesti Dewi, Daniel Budi Wibowo

Abstract


Dalam upaya untuk menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan, diperlukan pencatatan dan pengarsipan riwayat kesehatan pasien dalam bentuk Rekam Medis. Seiring kemajuan teknologi, rekam medis pun berkembang menjadi rekam medis elektronik (RME) yang diatur dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. Namun fasyankes untuk membuka akses RME ke pemerintah, berpotensi melanggar hak asasi dan hak privasi, perlindungan data pribadi, dan keterbukaan informasi publik. Mengkaji perlindungan hukum atas kerahasiaan data pasien terkait kewajiban pembukaan akses RME ke pemerintah, implementasi perlindungan kerahasiaan data RME tersebut, dan mengevaluasi apakah pembukaan akses tersebut sudah memenuhi asas perlindungan hukum pasien.

Tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan analisis kualitatif eksplanatif. Data diperoleh wawancara dan data sekunder pendukung. Penulis menemukan bahwa kerahasiaan data pasien dalam RME dilindungi oleh sejumlah peraturan, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi, Permenkes, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan harmonisasi antar peraturan yang baik. Walau demikian, implementasi perlindungan kerahasiaan data RME masih memiliki kekurangan khususnya dalam aspek pengaturan, sehingga pembukaan akses RME ke pemerintah belum memenuhi asas perlindungan hukum pasien. Oleh karena itu pemerintah perlu menyusun aturan turunan yang melengkapi ketentuan Permenkes RME dengan melibatkan para ahli hukum untuk mengakomodir hak asasi manusia masyarakat.


Keywords


akses, HAM, perlindungan data pribadi, rekam medis elektronik

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v10i1.11542

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 SOEPRA