Pelindungan Hak atas Rahasia Medis Pasien dalam Implementasi Rekam Medis Elektronik (Studi pada Rumah Sakit Bhayangkara, Semarang)

Jaka Kusnanta Wahyuntara, Endang Wahyati Yustina, Dodik Tugasworo

Abstract


Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis mengharuskan seluruh fasilitas penyelenggara pelayanan Kesehatan menggunakan Rekam Medis elektronik. Rekam Medis elektronik harus memenuhi prinsip keamanan data dan informasi, meliputi: kerahasiaan; integritas; dan ketersediaan. Rumah Sakit Bhayangkara Semarang memiliki kompartemen Dokpol yang tidak dimiliki oleh rumah sakit umum. Pasien yang berkunjung meliputi  anggota POLRI dan keluarga , ASN dan keluarga, pasien umum, serta pasien tahanan, baik tahanan tindak pidana umum, tindak pidana khusus, bahkan tindak pidana terorisme. Sehingga dalam perlindungan hak  atas rahasia medis pasien membutuhkan implementasoi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis yang agak berbeda.

Penelitian ini menggunakan metoda penelitian normatif-empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan desain penelitian kualitatif. Jenis data berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan datanya meliputi studi kepustakaan, observasi, dan wawancara. Data dianalisa dengan Analisa kualitatif.

Hasil penelitian dan Diskusi : Pengaturan Perlindungannya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, meliputi bentuk pengaturan umum dan pengaturan khusus dan dengan tujuan pengaturannya sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis ; Implementasinya  dilaksanakan oleh subyek-subyek yang terkait, dengan bentuk Implementasi                    Standar Manajemen Informasi, Standar, Pengelolaan Dokumen, dan Standar Rekam Medis Pasien, dengan mekanisme meliputi; penyelenggaraan, kegiatan, kepemilikan dan isi, keamanan dan perlindungan data: kerahasiaan; pembukaan isi, pelepasan hak atas Isi, serta    jangka waktu penyimpanan; Faktor-faktor yang Mempengaruhi Implementasi meliputi faktor yuridis, faktor sosial, dan faktor teknis.

Implementasi perlindungan terhadap hak atas rahasia medis pasien di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang telah berjalan cukup efektif dan efisien, walaupun tidak sedikit permasalahan yang timbul. Masalah pemahaman substansi Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis, kualitas kesadaran simpan rahasia medis yang belum begitu menggembirakan, dan terbatasnya kuantitas SDM yang mumpuni , serta hardware maupun soft ware yang tidak sedikit yang perlu dipersiapkan oleh rumah sakit menjadi tantangan tersendiri di dalam implementasi peraturan ini

Keywords


Implementasi, Peraturan Menteri, Rahasia Medis Pasien, Rekam Medis

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v10i1.11498

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 SJHK: SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan