Program Vaksinasi Sars-Cov 2 dan Relevansinya dengan Pemaknaan Kebebasan Menentukan Pelayanan Kesehatan dari Perspektif Hak Asasi Manusia

Lisa Depari, Y. Trihoni Nalesti Dewi, Edward Kurnia Limijadi

Abstract


Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, kesehatan didefinisikan sebagai hak. Sebagai hak, dasar utamanya pada kebebasan memilih. Karena itu, hak yang sifatnya opsional hanya dapat dianjurkan negara kepada warga negara dengan tetap menghargai kebebasan memilih warga negara. Singkatnya, negara wajib menyediakan hak warga negara melalui tata hukum positif tapi penggunaannya tak dapat dituntut atau dipaksakan. Paksaan dengan alasan kebaikan umum sekalipun pada dasarnya merupakan pembatasan terhadap kebebasan yang tak lain adalah hakikat dari hak. Namun dalam masa Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, negara mengeluarkan beberapa kebijakan yang membatasi kebebasan warga negara dan memaksa semua warga negara untuk menerima vaksin SARS-Cov 2. Apakah kebijakan pemerintah yang mewajibkan vaksinasi SARS-Cov 2 bertentangan dengan Hak Asasi Manusia?

Dalam penelitiaan ini, peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian kualitatif eksplanatif. Sedangkan teori yang digunakan adalah Hans Kelsen dan teori hukum kodratnya Thomas Aquinas. 

Dari hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pengaturan hukum positif, warga Negara memiliki hak untuk menentukan sendiri pelayanan kesehatan bagi tubuhnya. Karena hak, sifatnya opsional, sehingga warga Negara dapat menggunakan atau mengabaikannya. Akan tetapi, pada masa Pandemi Covid-19, hak dimaksud tidak dapat digunakan secara mutlak untuk menolak vaksinasi yang ditawarkan Negara sebagai salah satu jalan keluar penanggulangan Covid-19. Karena hukum dibuat untuk manusia, untuk memuliakan keluhuran martabat manusia, maka kemanusiaan harus menjadi simbol dalam aktivitas hukum berhukum. Dengan demikian, demi kemanusiaan yang adil di satu sisi dan beradab di sisi yang lain, hak perorangan untuk memilih yang terbaik bagi tubuhnya hanya berlaku dalam situasi normal, sedangkan pada masa kedaruratan kesehatan yang luar biasa, hak bersama yang lain harus menjadi prima facie dalam hukum berhukum. Dalam konsteks ini, keselamatan bersama manusia di teritori Negara merupakan hukum tertinggi

Keywords


Hak, Kebebasan, Keadilan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v10i1.10480

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 SJHK: SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan