PERAN INSTANSI PEMERINTAH DALAM UPAYA PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN (Studi Kasus: Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah)
Abstract
Lahan merupakan infrastruktur vital yang perlu dilindungi untuk menjamin ketersediaan pangan. Kabupaten Temanggung telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, guna mengendalikan alih fungsi lahan pertanian yang didorong oleh pertumbuhan demografis, sosial, dan ekonomi. Regulasi ini mengatur lahan pertanian yang harus dilindungi dari konversi hingga tahun 2031. Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan secara teknis memiliki kendali langsung terhadap pengendalian konversi lahan di Kabupaten Temanggung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran instansi pemerintah dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Temanggung. Pendekatan yang digunakan adalah gabungan metode deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Analisis yang digunakan dalam penelitian adalah analisis stakeholder. Hasil analisis terhadap Tim Alih Fungsi menunjukkan bahwa Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, dan Bappeda merupakan Key Players, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Subject, Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Kantor Pertanahan merupakan Crowd.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.24167/praxis.v8i2.14357
View My Stats | ISSN 2622-9137 (media online)



