Perspektif Pembangkangan Sipil (Civil Disobedience) Terhadap Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
Abstract
Pandemi Covid-19 sudah menyebar di dunia termasuk Indonesia. Virus bernama SARS-Cov-2 atau Covid-19ini pertama ditemukan di Wuhan, China.Berbagai upaya dilakukan semua Negara untuk menangani Covid-19, seperti di Indonesia yang menerapkan protokol kesehatan hingga penerapan bekerja di rumah. Pemerintahan kota Surabaya mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Nomor 28 tahun 2020 mengenai Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 mengenai Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, yang terdapat sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan, dan yang terbaru yaitu Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diatur dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021. Berawal dari keresahan akibat masih banyak terjadinya penolakan/pembangkangan pada pengaturan dari Pemerintah, kami melakukan penelitian untuk mengidentifikasi faktor-faktor apa saja yang membuat masyarakat melakukan penolakan/pembangkan ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang data primer dan sekundernya diambil dengan cara simple random sampling dan dianalisa dengan teknik analisis campuran menggunakan data kuantitatif dan kualitatif ini kami lakukan agar dapat memberikan pertimbangan kepada Pemerintah untuk menata ulang Peraturan agar sesuai dengan masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.24167/praxis.v5i3.11263
View My Stats | ISSN 2622-9137 (media online)