Penegakan Ham Bagi Anak Penderita Stunting Di Indonesia
Abstract
Stunting telah menjadi masalah kesehatan utama yang terjadi di Indonesia dan dunia. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada Rapat Kerja Nasional BKKBN, angka stunting atau gizi buruk di Indonesia pada tahun 2022 adalah 21,6% dimana sudah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya 2021 yakni 24,4%. Stunting sendiri dapat mengancam tumbuh kembang anak akibat gizi buruk dan stimulasi psikososial yang buruk. Stunting dapat berdampak pada perekonomian negara dan kesehatan anak baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Teori utama yang dipakai untuk penelitian ini merupakan teori hukum alam HAM/hak alami dan teori positivisme bahwa setiap anak sejak dalam kandungan sudah mempunyai hak secara alami sesuai dengan takdirnya dalam hal ini memperoleh kesehatan, dilindungi dan bertahan hidup. Dalam pembahasan ini dilakukan metode penelitian hukum secara normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Melalui sumber data/bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif HAM atas penyakit stunting yang dialami anak di Indonesia serta bagaimana penegakan HAM atas kasus stunting di Indonesia dalam perlindungan kesehatan anak di Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia perspektif HAM atas penyakit stunting ada dalam Pasal 52 dan 53 yang intinya menyatakan bahwa anak mempunyai hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidupnya bahkan anak juga mempunyai hak untuk dilindungi sejak dalam kandungan, negara dan orangtua mempunyai peran dalam mewujudkan hak asasi manusia anak ini salah satunya dalam pemenuhan hak kesehatan anak yang mengalami stunting dimana penyakit stunting ini terjadi akibat kurangnya asupan gizi, tidak terpenuhinya makanan anak, sanitasi yang tidak baik, kurangnya gizi bagi ibu yang sedang hamil sehingga dapat menyebabkan anak mengalami penyakit kronis, mental hingga kematian. Penegakan hukum atas penyakit stunting yang dialami anak dalam perlindungan kesehatan ada dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di mana pemerintah bertanggungjawab untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai serta melaksanakan upaya pemenuhan kesehatan secara lengkap dan menyeluruh sejak dalam kandungan. Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UUD RI tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia juga menjamin tentang perlindungan atas hak kesehatan anak yang apabila dilanggar berarti melakukan pelanggaran Hak dan HAM anak.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.24167/praxis.v5i3.11189
View My Stats | ISSN 2622-9137 (media online)