Peningkatan Kemampuan Perpajakan Rumah Sakit Bagi Pegawai Rumah Sakit Permata Pamulang Melalui Pelatihan Perpajakan

Agustine Dwianika, Hastuti Naibaho

Abstract


Perbedaan persepsi pegawai keuangan rumah sakit tentang perlakuan pajak rumah sakit antar berbagai divisi menimbulkan polemik tersendiri, terutama terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pertanyaan yang sering timbul adalah apakah jasa rumah sakit dikenai PPN ataukah tidak serta bagaimana perlakuan perpajakan yang sesuai dengan aturan di Indonesia. Kemampuan karyawan dalam perpajakan menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan perhitungan dan pelaporan pajak yang berakibat harus dibayarnya sanksi administratif ataupun denda perpajakan. Hal ini dipahami dengan baik oleh manajemen Rumah Sakit Permata Pamulang, mereka serius memperbaiki kemampuan manajemen dari waktu ke waktu agar lebih baik dan lebih efisien, termasuk dalam hal manajemen perpajakan. Berdasarkan permasalah tersebut Universitas Pembangunan Jaya  melakukan kegiatan pengabdian masyarakat berupa Seminar Perpajakan Rumah Sakit dengan tujuan untuk membantu seluruh karyawan rumah sakit tersebut memahami perlakuan pajak dengan benar. Seminar tersebut membahas lebih lanjut kaitan transaksi yang sering terjadi di rumah sakit dengan terhutang pajak yang timbul atas transaksi tersebut seperti pembayaran dokter, sewa alat laboratorium, transaksi obat dan yang lainnya. Pembahasan mengenai perlakuan PPN untuk transaksi rawat inap dan rawat jalan tidak sama, begitupun perlakuan untuk biaya berobat bagi keluarga yang kurang mampu tidak dapat disamakan. Pengetahuan perpajakan yang cukup diperlukan oleh semua pihak terkait, semakin akurat pelaporan pajak maka semakin kecil risiko kesalahan pajak perusahaan. Pada akhir sesi kegiatan pengabdian masyarakat, tim melakukan evaluasi atas pemahaman peserta terkait perpajakan rumah sakit. Hasil perbandingan sebelum dan sesudah mereka mengikuti kegiatan seminar ini menunjukkan perubahan yang signifikan, dari sebelumnya tidak terlalu paham dan  mampu menghitung transaksi yang terkait perpajakan rumah sakit, menjadi mengerti perlakuan perpajakan rumah sakit secara umum dengan baik.  

Keywords


Evaluasi, Kemampuan Perpajakan, Pelatihan Perpajakan, dan Perpajakan Rumah Sakit.

Full Text:

PDF

References


Trisnantoro, L. 2017. RS Publik : RS Privat di Indonesia.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakihir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Republik Indonesia, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto dan Tata Cara Pembuatan Catatan Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penhasilan Netto dengan Mengunakan Norma Penghitungan Pajak Penghasilan.

http://www.depkes.go.id/

http://pajak.go.id

https://rspermatapamulang.co.id/




DOI: https://doi.org/10.24167/patria.v2i2.2774

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 PATRIA



View My Stats | ISSN 2656-5455 (media online)