TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKlT DAN ASAS MANFAAT

Vita Rahmawati

Abstract


Undang-Undang Rumah ';akit, Undang-Undang No. 44109 melalui
Pasal 46, menentukan adanya tanggung jawab hukum terpusat, di mana
Rumah Sakit bertanggung jawab hukum alas kelalaian yang dilakukan
Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit. Rumah Sa kit adalah salah satu sarana
pelayanan kesehatan, di mana di dalamnya diselenggarakan pelayanan
kesehatan paripurna, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Tenaga
kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit terdiri dari bermacam-macam
keahUan dan hubungan hukum antara rumah sakit dengan tenaga
kesehatan pun bermacam-macam pula, ada yang berdasarkan pada
hubungan ketenagakerjaan, dan ada pula yang hanya berdasarkan
hubungan kemitraan (dokter spesiaUs). Sehingga tanggung jawab hukum
Rumah Sakit terhadap kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan
beragam pula. Pasien selalu mendapatkan kesulitan tentang siapa yang
akan digugat dan kelalaiannya apa? Kini dengan ketentuan tentang
tanggung jawab hukum Rumah Sakit atas seluruh kelalaian tenaga
kesehatan, pasien hanya perlu menggugat Rumah Sakit sqia.
Ketentuan tentang tanggung jawab hukum terpusat memudahkan
pasien dalam mengajukan gugatan ganti rugi atas kelalaian yang dilakukan
tenaga kesehatan di Rumah Sakit, sehingga dapat dirumuskan jawaban
sementara: jika tanggung jawah hukum Rumah Sakit ditentukan seeara
terpusat, yakn; Rumah Sakit bertanggung jawab hukum alas seluruh
kelalaian tenaga kesehatan di Rumah sakit, maka dipenuhi asas
keman/aalan bagi pasien.

Keywords


Tanggung Jawab Hukum, Rumah Sakit, Asas Manfaat

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum (suatu Kajian Filosofis dan

Dosi%gis), Jakarta, Tahun

Anny Asfandyarie, 1986, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dolder,

buku ke II Soerjono Soekanto, Mengenal sosiologi Hukum,

Bandung,

Azrul Azwar, 1996, Pengantar Administrasi Kesehatan, edisi III, Jakarta,

Tahun

B. Arief Sidharta, 2000, Rejleksi tentang Struktur Rmu Hukum, Bandung

Benyamin Lumenta, 1989, Hospital (Citra,Peran, dan Fungsi), Yogyakarta

: Kanisius ..

C.F.G. Sunaryati Hartono, 1991, Kapita Selekta Perbandingan Hukum,

Bandung,.

Endang Kusuma Astuti, 2006, Transalesi Terapeutik Dalam Upaya

Pelayanan Medis di Rumah sakit, Bandung.

Fred N.Kerlinger, 1992, Asas -Asas Penelitian Behavioral, diterjemahkan

oleh : Landung R. Simatupamg, Y ogyakarta.

Hilman Hadi Kusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja dan Skripsi Rmu

Hukum, Bandun~ Tahun 1995.

H. Hadari Nawawi & H.M.Martini Hadarl, 1995. Instrumen Penelitian

Bidang Sosial, Yogyakarta, Tabun

Henry J .Scmandt, Filsafat politik, 2002., (Kajian Historis dar; Zaman

Yunani Kuno Sampai Zaman Modern) Diterjemahkan oleh :

Ahmad Baidlowi & Imam Babehaqi, Pustaka Pelajar, Y ogyakarta,

Tahun

Ian Shapiro, 2006. Asas Moral Dalam politilc, diterjemahkan oleh :

Theresia Wuryantari & Trisno Sutanto, Jakarta.

Iping Suripto Widjaja, 2008, Hospital by Law dan Asas Kepastian Hukum,

Tesis Program Studi Magister Hukum Kesehatan,Program

Pascasarjana Unika Soegijapranata, Semarang,

James Rachel, 2004., Filsafat Moral, diterjemahkan oleh : A. Sudiarja,

Kanisius, Y ogyakarta, Tahun

Jbonny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,

Surabaya, Tabun.

Jeremy Bentham, 2006. Teori Perundang - Undangan, diterjemahkan oleh

: Nurhadi, Nusamedia & Nuansa, Bandung,

Konsil Kedokteran Indonesia 2006, Kemitraan Dalam Hubungan DokterPasien,

KKI, Jakarta,

Laksono, 2005, Aspek Strategis Maricljemen Rumah Sakit, FK UGM,

Yogyakarta,

Mahkamah Agung RI Jilid I, 1992.,Uraian Teoritis Tentang Medical

Malpractice, Jakarta, '.

Moh. Nazir, 1985, . Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia,

Nusye Ki Jayanti, 2009, .Penyelesaian Hukum DalamMalpraktik

. Kedokteran, Y ogjakarta,

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana,

Purwanto, 1996, Makalah ilmiah "Manajemen Rumah Sakit" UGM,

Yogyakarta

Rianto Adi, 2004., Metodelogi PenelitlanSosial dan Hukum, Jakarta,:

Granit , ,

Roeslan Saleh, 1995, Pembinaan CUa Hukum dan penerapan Asas - asas

Hukum Nasional dalam " Majalab Hukum Nasional " Nomor 1

Tabun BPHN Departemen Kehakiman

Satjipto Rahardjo, 2006, .Hukum Dalii", Jagad Ketertiban, Jakarta.

Shapiro, 2006,. Asas Moral Dalam Politik diterjemahkan oleh : Theresia

Wuryantari & Trisno sutanto, J~arta,

Soetandyo Wignjosoebroto, 2002 '.llukum (Paradigma Metode dan

Dinamika), Jakarta, :~,/I

Sudikno Mertokusumo, 2000, .PenemlJan Hukum (Sebuah Pengantar),

Yogyakarta: Liberty/ ' .

Talizidhuhu Ndraha, 1985, Research, (feori Metodologi Administrasl),

Jakarta,

Universitas Indonesia, 2000., Perencan9Qn Sdm Rumah Sakit. Teori Metoda

dan Formula. Jakarta,

Wila Chandrawila Supriadi, 2001, Huku~ Kedokteran, Bandung,

: 1',

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 44 Tabun 2009 tentang Rumab Sakit.

Undang-Undang Nomor 36 Tabun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 29 Tabun 2004tentang Praktik Kedokteran.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tabun 1996 tentang Tenaga Kesehat


Refbacks

  • There are currently no refbacks.