DIPENUHINYA ASAS MANFAAT BAGI DOKTER DAN PASIEN

Andaningrum S

Abstract


Dokter merupakan salah satu tenaga kesehatan yang saat ini ada di
Indonesia. Dalam hubungan antara dokter dengan pasien ini terjadi
perjanjian, yaitu ~:apat berupa perjanjian kontrak dan perjanjian
berdasarkan Undang- Undang. Seorang dokter juga tidak akan luput dari
kesalahan, sehingga kadangkala timbul sengketa antara dokter dengan
pasien yang disebabkan ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan yang
diberikan dokter. Penyelesaian sengketa medik dapat diselesaikan melalui
jalan yang lebih menguntungkan kedua pihak melalui mediasi. Diharapkan
dengan mediasi rnaka akan dipenuhi asas manfaat bagi dokter dan pasien
dalam penyelesaian sengketa medik. Penelitian ini bertujuan untuk
mendapatkan gambaran apakah penyelesaian sengketa medik dengan
mediasi akan menyebabkan dipenuhinya asas manfaat bagi dokter dan
pasien. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukurn
normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti
bahan pustaka atau data sekunder. Analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah normatif kualitatif Mediasi mempunyai manfaat bagi
dokter dan pasien oleh karena dengan mufakat terse but para pihak rnerasa
sarna-soma mendapat jalan keluar yang terbaik dan dengan adanya batas
waktu mediasi yang ditentukan juga membantu para pihak sesegera
mungkin menyelesaikan perkaranya sehingga selain menghemat waktu juga
biaya. Mediasi merupakan salah satu penyelesaian sengketa medik yang
ideal karena para pihak yang bersengketa dibantu oleh pihak ketiga yang
netral saling bekerjasama sehingga dicapai kesepakatan yang saling
menguntungkan kedua pihak sehingga dengan demikian penyelesaian
sengketa medik dengan mediasi menyebabkan dipenuhinya asas man/aat
bagi dokter dan pasien.

Keywords


Sengketa medik, Mediasi, Asas manfaat

References


Adami Chazawi, 2007, Malpraktik Kedokteran, Malang: Bayumedia.

Amri Amir, 1997, Bunga Rampai Hukum Kesehatan, Jakarta : Widya

Medika.

Bahder lohan Nasution, 2005, Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban

Dokter, Jakarta: Rineka Cipta.

Bambang Poemomo, 2008, Hukum Kesehatan : Pertumbuhan Hukum

Eksepsional di Bidang Pelayanan Kesehatan, Y ogyakarta :

Aditya Media

C.S.T. Kansil, 1979, Penganlar Emu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,

Jakarta: Balai Pustaka.

Danny Wiradharma, 1996, Hukum Kedokteran, Jakarta: Binarupa Aksara.

Endang Kuswna Astuti, 2009, Transaksi Terapeutik Dalam Upaya

Pelayanan Medis di Rumah Sakit, Bandung : Citra Aditya

Bakti.

Hermien Hadiati Koeswadji, 1998, Hukum Kedokteran (Studi Tentang

Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu

Pihak, Bandung : Citra Aditya Bakti.

J. Guwandi, 1996, Dokter, Pasien dan Hukum, Jakarta: Balai Penerbit

FKUI.

J.Guwandi, 2006, Dugaan Malpraktek Medik dan Draft RPP: Perjanjian

Terapetik antara Dokter dan Pasien, Jakarta : Balai Penerbit

FKUI.

Munir Fuady, 2005, Sumpah Hippocrates Aspek Hukum Malpraktek Dokter,

Bandung : Citra Aditya Bakti.

Rachmadi Usman, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa d; Luar

PengadiJan, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Safitri Hariyani, 2004, Sengketa Medik : Alternatif Penyelesaian

Perselisihan Antara Dokter dengan Pasien, Jakarta : Diadit

Media.

Susanti Adi Nugroho, 2009, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian

Sengketa, Jakarta: Telaga Ilmu Indonesia.

Syahrul Machmud, 2008, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum

bag; Dokter Yang Diduga Melakukan medikal Malpraktek,

Bandung : Mandar Maju.

Wila Chandrawila Supriadi, 2001, Hukum Kedokteran, Bandung : Mandar

Maju.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.