TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB DOKTER DALAM TRANSAKSI TERAPEUTIK PADA PELAYANAN KLINIK KECANTIKAN
Abstract
"Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Dokter Dalam Transaksi Terapeutik
Pada Pelayanan Klinik Kecantikan". Perkembangan pelayanan klinik
kecantikan yang sangat pesat menimbulkan banyaknya masalahmasalah
baik bagi dokter yang memberikan pelayanan maupun pada
pasten yang membutuhkan pelayanan tersebut. Hal ini membutuhkan
aturan yang jelas dalam pelaksanaannya ,sehingga tidak terjadi
sengketa antara dokter dan pasten karena tidak puas terhadap hasil
yang didapat. Hubungan antara pasten dan dokter yang merupakan
hubungan hukum disebut transaksi terapeutik. Transaksi terapeutik
terse but menimbulkan pertanggung jawaban hukum, sehingga perlu
diketahui sebab-sebab terjadinya tanggung jawab hokum dalam
transaksi dimaksud Metode penelitian dilakukan melalui tinjauan
pustaka yaitu: menggunakan data skunder untuk bahan-bahan hukum
yang diperlukan (primer, sekunder dan tersier), dengan pendekatan
yuridis normatif, dengan dasar pemikiran secara dedukatif serta kriteria
kebenaran koheren. Sengketa medik yang timbul umumnya disebabkan
oleh adanya pelanggaran undangundang disertai kerugian, walaupun
wanprestasi mungkin terjadi. Salah satu kunci untuk meminimalkan
kemungkinan timbulnya sengketa medik adalah: informed consent yang
disampaikan dan dipahami dengan benar.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anny Isfandijarie, Fachrizal Afandi, Tanggung Jawab Hukum dan
Sanksi bag; Dakter Volume I dan II , Prestasi Pu~ Jakarta,
Anny Isfandijarie, Malpraktik dan Risiko Medik Dalam Kajian Hukum
Pidana, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005.
Asser's C, 1991, Pengajian Hukum Perdata Belanda diterjemahkan
oleh: Sulaiman Binjol, Jakarta: Dian Rakyat.
Carruthers A, Botulinum toxin tipe A : history and current cosmetic use
in the upper face, seminar in Cutaneous Medisine and surgery,
Chrisdiono, Pernik-pernik Hukum Kedokteran, Melindung; Pasien dan
Dokter,Jakarta Widya Medika.
Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar DEPKES RI, 2007, Pedoman
Penyelenggaraan Klinik Kecantikan Estetika.
F. Ameln, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Jakarta: Grafikatama Jaya
Handrianto Sutanudjaja, Tanggungjawab Hukum Medik dan Asas
Kepastian Hukum, i'
Tesis Program Studi Magister Hukum Kesehatan, Semarang: Program
Pascasarjana Unika Soegijapranata 2007.
J. Guwandi, Informed Consent dan Informed Refusal, Balai Penerbit
FKUI, Jakarta, 2003.
Konsil Kedokteran Indonesia Jakarta 2006, " Standar Kompetensi
Dokter"
Oemar Seno Aji, Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban
Pid"ana Dokter, .
Jakarta Erlangga 1991. ;"
" Pro Kontra Terapi Kecantikan " H9t Topic Kompas Cyber Media April
':: . .
" Sim Saiabim, Langsung Langsing .. ,~emina, majalah wanita
mingguan. no. 22 I XXXVI~ 29 Mei - 4 Juni 2008.
Wila Chandrawila Supriadi, 2001, Hukum Kedokteran, Bandung:
Mandar Maju. ,;':
Wila Chandrawila Supriadi, Aspek Hukum Per data Pelayanan
Kesehatan dalam !i
Projusticia Tahun XII No.4, FakultasHukum Unpar Bandung, 2004.
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN:
Undang-Undang Kesehatan Nomor 23, Tahun 1998.
Undang-Undang Perlindungan Konsumn RI Nomor 8 TallUn 1999.
Undang-Undang Praktik Kedokteran RI Nomor 29 Tahun 2004.
Refbacks
- There are currently no refbacks.