PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DAN KEWAJIBAN PENYIMPANAN DOKUMEN REKAM MEDIK DI RUMAH SAKIT DALAM KASUS DUGAAN MAPRAKTIK

Andi Turgandi

Abstract


Rumah Sakit sebaga; sarana pelayanan kesehatan masyarakat dituntut untuk
memberikan pelayanan dengan sebaik mung kin. Dalam upaya peningkatan mutu
dan efisiensi pelayanan di rumah sakit. Salah satunya yang ikut mendukung
keberhasilan upaya tersebut adalah terlaksananya penyelenggaraan rekam medik
yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sehingga rekam
medik dapat menunjang kegunaan rekam medik diantaranya sebagai alat bukti
tertulis untuk perlindungan pasien dalam kasus dugaan malpralm!. Perlindungan
hukum bag; pasien alean memberikan jaminan adanya kepastian hukum dan dalam
kapasitasnya sebagai sulgek hukum. Jaminan tersebut diwujudkan dalam suatu
bentuk Peraturan Perundang-undangan. Pasien mempunyai hak menggugat alau
menuntut Rumah Sakit apabi/a Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang
tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana
Metode penelitian yang digunakan dengan menggunakan Metode
Penelitian Hukum Normatif yaitu menelaah data sekunder yang berhubungan
dengan kewajiban penyimpanan rekam medik di Rumah Sakit dan perlindungan
hUkum bag; pasien dalam kasus dugaan malprtaktik.
Ada hubungan antara kewajiban penyimpanan releam medik di Rumah
Sakit dengan perlindungan hukum terhadap pasien dalam kasus dugaan
malpraktik, karena rekam medik me~pakan alat bukti pelayanan yang diberikan
oleh Rumah Sakit, Bila Rumah Sakit tidak menyimpan rekam medik dengan baik,
karena sarana ruang penyimpanan rekam medik belum memadai dan petugas di
releam medik belum sepenuhnya memenuh; aturan yang berlaku, yang
menyebabkan rekam medik hilang,rusak atau digunalean oleh orang yang tidak
berhak, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam kasus dugaan ma/praktik
hal in; aIcan menyebabkan tidak terpenuhinya perlindungan hukum bag; pasien.
Bila releam medik disimpan dengan ba;k, malea bila terjadi kasus dugaan
malpraktik akan terpenuhinya hak perlindungan hukum bag; pasien.

Keywords


Perlindungan Hukum, Rekam Medik, Malpraktik

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad. 2006. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya

Bakti

Alexandra Indriyanti Dewi. 2008 Etika Dan Hukum Kesehatan,

Y ogyakarta : Pustaka Book Publisher

Anny Iskafandyarie, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi

Dokler, Cetakan Pertama, Buku I, Jakarta: Prestasi Pustaka"

Bachsan Mustafa. Tahun 2001. Sistem Hukum Administrasi Negara

Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti

Bahder Mustafa. 2001. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokler,

Jakarta : Rineka Cipta.

H.A. Mashur Effendi. 1993. Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional

dan Internasional, Bogor : Ghalia Indonesia

Hendroyono Soewono, 2006, Perlindungan Hak-Hak Pasien Dalam

Transaksi Terapeutik, Surabaya Cetakan I , Srikandi

Hermien Hadiati Koeswadji, 2002. Hukum untuk Perumahsakitan, Cetakan

I , PT Citra Adytia Bakti, Bandung

H. Hilman Hadikusuma. 2006. Teor; dan Metodologi Penelitian Hukum

Normatif. ,Malang: Banyumedia Publishing,

Hendroyono Soewono, 2006. Perlindungan Hak-Hak Pasien dalam

Transaksi Terapeutik, Cetakan I, Surabaya: Srikandi

Huffman. E.K. 1994 "Health Information Management" Physician Record

Company Illinois: Berwyn

------------------- 1992 "Medical Record Management' Physician Record

Company Illinois: Berwyn

Guwandi, , 2005, Hukum Medik (Medical Law), Cetakan 2, Jakarta,

Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia,

M. Jusuf Hanafiah & Amri Amir, 1999, .Etika kedokleran & Hukum

Kesehatan, penerbit buku kedokteran EGC,

R. Subekti. 2008. Hukum Pembuklian, Jakarta: Pradnaya Paramitra

R. Soeroso. 2008. Pengantar Rmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafik

R.M. Suryodiningrat. 1995, Asas-Asas Hukum Perikatan. Bandung : Tarsito

Safitri Hariyani, Sengketa Medik A/ternatij Penye/esaian Antara Dokter

dengan Pasien, Diadit Media, Jakarta, 2005

S.A Marbun dan Mahfud Md. 2006. Pokok-pokok Hukum Administrasi

Negara. Yogyakarta: Liberty.

Sokidjo Notoatmojo. 2003 . Segi-segi Hukum Hak dan Kewajiban Pasien.

Bandung : Mandar Maju

Sentosa Sembiring, Himpunan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait, Nuansa

Aulia, Bandung 2007

Soeryono Soekanto & Sri Mamuji. 2010, Penelitian Hukum Normati! suatu

Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers

Sofwan Dahlan.2001. Hukum Kesehatan Rambu-rambu bagi profesi Dokter.

Semarang: Universitas Diponegoro, edisi ke-3

Sudarsono. Tahun 2006. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Sugiono. Tahun 1995. Etika Profesi Hukum. Yogyakarta: Kanisius.

Ta'adi .2010. Hukum Kesehatan Pengantar Menuju Perawat Profesional.

Jakarta: EGC

Titik Triwulan Tutik & Shinta Febrina 2010. Perlindungan Hukum Bagi

Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher

Tim Pengkajian Hukum Mahkamah Agung-Rl, 1992, Bunga Rampai

Tentang Medical Malpractice. Jakarta Mahkamah Agung RI

Tjandra Yoga Aditama. 2006. Manajemen Administrasi Rumah Sakit,

Jakarta: Universitas Indonesia (Ul-Press)

Tjoekra Roekmantara. 2007. Rekam Medis dan Perlindungan Hukum

Pasien. Bandung

Wila Chandrawila Supriadi, 2001, Hukum Kedokteran. Cetakan I, Mandar

Maju, Bandung,

William H. Roach, Jr 1985. Medical Record and The Law. Masachusetts :

Aspen System Corporation

Perundang-Undangan

Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.