KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBERIAN JAMINAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI TAHANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HAK ASASI MANUSIA

Lenny M. Siregar, Endang Wahyati Y, Y. Budi Sarwo

Abstract


Hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara, termasuk di dalamnya tahanan di Rumah Tahanan POLRI dan merupakan hak yang bersumber dari Hak Asasi Manusia. Jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan tahanan bagi tahanan POLRI pada dasarnya belum secara jelas diatur dalam suatu ketentuan peraturan Perundangan-undangan. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam pemberian jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi tahanan di RUTAN POLRI, untuk mengetahui pelaksanaan pemberian jaminan pelayanan kesehatan bagi tahanan di RUTAN POLRI berdasarkan HAM di Polres Metro Jakarta Timur, dan untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam pemberian jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan berdasarkan HAM bagi tahanan di RUTAN POLRI.

Penelitian ini memakai metode penelitian deskriptif, dengan pendekatan Yuridis Sosiologis, sedangkan data yang dikumpulkan adalah berupa data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi lapangan dan studi pustaka. Adapun analisis data dilakukan secara kualitatif.

Bahwa kebijakan Pemerintah dalam pemberian jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi tahanan POLRI didasarkan pada ketentuan Perundang-undangan antara lain UUD Tahun \1945, UU HAM, UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, UU SJSN, UU BPJS, Perpres tentang Jamkesmas, yang bentuk pengaturannya dituangkan di dalam Peraturan Kapolri tentang Pengurusan Tahanan Pada RUTAN POLRI,Keputusan Kapolri tentang Norma Indek di Lingkungan POLRI, Petunjuk Administrasi Kapolri tentang Prosedur Pengelolaan Biaya Perawatan dan Makan Tahanan di Lingkungan POLRI,Dan Prosedur Tetap tentang Pelaksanaan Perawatan Tahanan Polda Metro Jaya, dengan tujuan agar tahanan mendapatkan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan yang layak. Dalam implementasi tersebut maka RUTAN POLRI belum sepenuhnya menjamin biaya kesehatan bagi tahanan, mengingat ketidakjelasan kedudukan hukum para tahanan khususnya ditinjau dari pengertian pasien miskin atau orang tidak mampu. Disamping itu, keterbatasan keterbatasan anggaran yang disediakan dari POLRI, sehingga perlu dibuat aturan yang jelas tentang jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi tahanan POLRI berdasarkan HAM

Keywords


Jaminan Pelayanan Kesehatan, Tahanan POLRI,Hak Asasi Manusia.

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Bogor, Ghalia Indonesia Edisi Kedua.

A.Sonny Keraf dan Mikhael Dua, 2001, Ilmu Pengetahuan (Sebuah Tinjauan Filosofis), Yogyakarta, Kanisius.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung, CV Mandar Maju.

Bahder Johan Nasution, 2011, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung, CV Mandar Maju.

Bambang Poernomo, 2002, Hukum Kesehatan, Yogyakarta, Aditya Media.

Bambang Sunggono, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada.

Bambang Waluyo, 1991, Penelitian Hukum dalam Praktek,Jakarta, Sinar Grafika.

Bidyankes Pusdokkes POLRI , 2010, Daftar Poliklinik, Jakarta, hlm.32

Bidyankes Pusdokkes POLRI, 2010, Daftar Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta.

Bodenheimer, 2002, Understanding Health Policy, Lange.

C.S.T.Kansil, 2002, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.

Fiki Ariyanti, 2013, Persiapan Pelaksanaan BPJS, ASKES dan Jamsostek Konsolidasi, Jakarta, Citra Aditya Bhakti.

H. Abbas Salim, MA, 2001, Asuransi dan Managemen Resiko, Devisi Perguruan Tinggi, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Hermien Hadiati Koeswadji, 2002, Hukum Untuk Perumahsakitan, Bandung, Citra Aditya Bakti.

H Faried Ali dan Andi Syamsu Alam, 2012, Studi Kebijakan Pemerintah, Bandung, Refika Aditama.

Hilman Hadikusuma, 1995,Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju.

Hotma P. Sibuea, 2010, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, Jakarta, Penerbit Erlangga.

Ibrahim, J. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya, Banyumedia.

Jack Donnely, 2003, Universal Human Rights in Theory and Practice, Ithaca and London: Cornell University Press, dan Maurice Cranston, What are Human Rights ? New York, Taplinger, 1973 dalam Rhona K. M. Smith, et. al.,Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, PUSHAM-UII, 2008.

Judianti G. Iskayoga, et.al, 2011, Memahami HAM dengan Lebih Baik, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada.

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, Jakarta.

Koesparmono Irsan, 2009, Hukum dan Hak Asasi Manusia,Jakarta,Yayasan Brata Bhakti.

Lutfi Effendi, 2003, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Malang, Bayumedia Oublishing.

Luthfi J. Kurniawan, dan Mustafa Lutfi, 2011, Perihal Negara, Hukum dan Kebijakan Publik, Malang, Setara Press.

Moh. Nazir, 1985, Metode Penelitian, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Nuansa Aulia, 2013, Jaminan Kesehatan, Bandung, CV.Nuansa Aulia.

Nusye KI Jayanti, 2002, Peyelesaian Hukum dalam Malpraktik Kedokteran, Yogyakarta, Pustaka Yustisia.

Podgorecki and Whelen, 1967 Guide to Legal Research, Melbourne, Monash University.

Rianto Adi, 2005, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta, Granit.

Sedarmayanti dan Syarifudin Hidayat, 2002, Metodologi Penelitian, Bandung, Mandar Maju.

Siti Nafisah, 2000, Prof.Hembing Pemenang The Star Of Asia Award, Jakarta, Gema Insani.

Wisnu Cahyadi, 2006, Analisis dan Aspek Kesehatan Bahan Tambahan, Jakarta, Bumi Aksara.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan Presiden Nomor 12 Pasal 4 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan Kapolri Nomor Polisi : 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Polri.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas Bagi Penghuni Panti Sosial, Penghuni Lembaga Permasyarakatan, dan Rumah Tahanan Negara, Serta Korban Bencana

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Jaminan Kesehatan

Peraturan Kapolri Nomor Polisi : 4 Tahun 2005 tanggal 15 Juli 2005 tentang Pengurusan Tahanan POLRI

Keputusan Kapolri Nomor : Kep/606/XI/2011, tanggal 17 Nopember 2011 tentang Norma Indek di Lingkungan Polri T.A 2012.

Petunjuk Administrasi Kapolri Nomor Polisi : Jukmin/20/V/1993, tanggal 17 Mei 1993 tentang Prosedur Pengelolaan Biaya Perawatan dan Makan Tahanan di Lingkungan Polri.

Prosedur Tetap Nomor Polisi : Protap/02/XII/2003, tanggal 23 Desember 2003 tentang Pelaksanaan Perawatan Tahanan Polda Metro Jaya.

Internet

Astaqauliyah.com, tgl 9 Februari 2012

Dikutip dari www.ppjk.depkes.go.id/index.php/option=com.taskyang diunduh pada 7 desember 2010 pukul 8:40 wib

http://sjsn.menkokesra.go.id/dokumen/publikasi/buku_reformasi_sjsn_ind.pdf, tanggal 31 Juli 2013

www.hukor.depkes.go.id. 2002




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v2i1.814

Refbacks

  • There are currently no refbacks.