KETENTUAN TENTANG SUNAT PEREMPUAN DIKAITKAN DENGAN ASAS GENDER DAN NONDISKRIMINATIF

Inna Noor Inayati, Agnes Widanti, Alma Lucyati

Abstract


Sunat perempuan masih dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia dengan berbagai variasi dan berdampak negatif terhadap kesehatan. CEDAW dan WHO melarang praktik sunat perempuan. UUD 1945 dan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan praktik sunat perempuan melanggar hak reproduksi perempuan dan diskriminatf. Dalam melindungi perempuan dari praktik sunat, pemerintah mengeluarkan ketentuan tentang sunat perempuan dengan Permenkes No. 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan. Penelitian menggunakan metode kualitiatif dan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Tehnik pengumpulan data terdiri dari data sekunder yang dikategorikan dalam bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data menggunakan metode kualitatif normatif yaitu metode analisis yang dilakukan dengan pendekatan normatif. Penyajian data dilakukan bersamaan dengan analisa data berdasarkan kerangka teori dan pemahaman. Hasil analisis hukum positif dan asas lex superior derogat legi inferiori, ketentuan sunat perempuan melanggar hukum dan tidak sesuai dengan standar pelayanan kesehatan dan standar profesi tenaga kesehatan. Permenkes Sunat Perempuan tidak memberikan perlindungan terhadap hak dan kesehatan reproduksi perempuan dan bersifat diskriminasi sehingga dinyatakan tidak memenuhi asas gender dan nondiskriminatif

Keywords


Sunat Perempuan, Asas Gender, Asas Nondiskriminatif

Full Text:

PDF

References


Agnes Widanti, 2005, Hukum Berkeadilan Jender, Jakarta: Buku Kompas.

Dayal, Radha, 2007, CEDAW: Mengembalikan Hak Perempuan, Jakarta: SMK Grafika Desa Putera.

F. Budi Hardiman, 2011, Hak-Hak Asasi Manusia: Polemik dengan Agama

dan Kebudayaan, Yogyakarta: Kanisius.

Ida Soselo Wulan, 2012, Parameter Kesetaraan Gender Dalam Pembentukan Peratutan Perundang-Undangan, Jakarta: Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Cetakan ke-2.

Johnny Ibrahim, 2010, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing.

Kertas Kebijakan Kesetaraan Gender Indonesia, 2012, Jakarta: Kementrian Pemberdayaan Perempuan nan Perlindungan Anak RI dan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional.

L.M.Gandhi Lapian, 2012, Disiplin Hukum yang Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Mansour Fakih, 2010, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cet. 13.

Marwan Mas, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.

Rahmah Ida, 2005, Sunat Membelenggu Adat Perempuan Madura, Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada, Cet.Pertama.

Sumarni, 2005, Sunat Perempuan di bawah Bayang-Bayang Tradisi, Yogyakarta: Pusat studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada.

Untung Suseno Sutarjo, 2010, Panduan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Kesehatan, Jakarta: Kementrian Kesehatan RI, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, UNFPA.

Internet

Anwar Ibrahim, 25 Juli 2012, Sunat Perempuan Dikecam LSM, Internet: http://at.tarmudzi.blogspot.com/2012/03

Perundang-Undangan:

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai

Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita.

Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJMN Tahun 2010-2014.

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004- 2009.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636 tahun 2010 tentang Sunat Perempuan.

Permenkes No. 1464 tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

Permenkes No. 148 tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.

Kepmenkes No. 369 tahun 2007 tentang Standar Profesi Bidan.

Surat Edaran (SE) Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat No. HK.00.07.1.3.10.47

tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi Petugas Kesehatan.

Fatwa MUI No.9A Tahun 2008 tentang Hukum Pelarangan Khitan terhadap Perempuan




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v2i1.810

Refbacks

  • There are currently no refbacks.