ANALISIS IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 378/MENKES/SK/III/2007 TENTANG STANDAR PROFESI PERAWAT GIGI (Studi Kasus Di Puskesmas Perawatan Cempae, Kecamatan soreang, Kota Parepare, Propinsi Sulawesi Selatan)

Hery Kadang, Tri Wahyu Murni, Yanti Fristikawati

Abstract


Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam segala bidang diera globalisasi ini diprediksikan akan mendorong pertumbuhan dan perkembangan di bidang kesehatan.

Perkembangan ilmu dibidang kedokteran gigi harus diimbangi dengan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik, dengan mengutamakan kepuasan masyarakat dan tetap mengacu pada pelayanan kesehatan dalam dimensi ekonomi, bisnis dan etika. Untuk mengimbangi perkembangan ilmu kedokteran gigi,pentingnya sumber daya manusia kesehatan dalam hal ini dokter gigi selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.

Dalam pelaksanaannya, dokter gigi tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sendiri dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat. Melainkan harus bermitra kerja dengan perawat gigi.

Masalah yang timbul saat ini adalah pertama : Keterbatasan jumlah dokter gigi yang bekerja di pelayanan kesehatan di Indonesia dengan ratio terhadap penduduk 1 : 21.500, dimana ideal ratio 1 : 2000 dan itupun penyebarannya tidak merata. Kedua: tugas ganda dokter gigi selain sebagai penangung jawab pelayanan kesehatan gigi dan mulut juga sebagai pejabat struktural yang menyita perhatian dan konsentrasi lebih dalam pelaksanaannya. Sehingga seringkali tugas pokok dan fungsinya tidak dapat dilaksanakan dengan baik,

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sesungguhnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 378/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar profesi Perawat Gigi.

peneliti menggunakan pendekatan kualitatif.Dengan menggunakan pendekatan ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan apa dan bagaimana dalam rumusan permasalahan penelitian ini, serta dapat memberikan data atau informasi secara faktual dari kondisi objek penelitian. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Nawawi dan Hadari tentang pendekatan kualitatif, Pendekatan kualitatif adalah cara/metode yang digunakan dalam disiplin ilmu sosial untuk mengumpulkan informasi secara factual dari kondisi suatu obyek, dikaitkan dengan pemecahan masalah yang dilihat baik dari sudut pandang teoritis maupun praktis.

Keywords


Analisis Implementasi, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 378/Menkes/SK/III/2007 ,Tentang Standar Profesi, Perawat gigi

Full Text:

PDF

References


Alston, Margareth and Bowles, Wendy. (1998). Research for Social Worker: An introduction to methods. Canberra: Aleen and Unwin Pty Ltd.

Berg, B.L. (2001). Qualitative research methods for the Social Science.Boston :Allyn and Bacon.

Bungin, B. (2007). PenelitianKualitatif: komunikasi, Ekonomi, KebijakanPublik, danIlmuSosialLainnya. Jakarta :KencanaPrenada Media Grup.

Creswell, J.W. (1994). Research Design: Quantitative and qualitative approach.London : Sage Pub

Krefting, L. (1991). Rigor in Qualitative Research; The Assessment Of Trustworhiness. Ontario: Occupational Theraphy Journal Of Research Vol 45 No.3

Miles &Huberman. (1992). Analisis Data Kualitatif: SumbertentangMetode-MetodeBaru. TerjemahanTjejepRohendiRohidi. Jakarta :Universitas Indonesia Press

Neumann, William Lawrence. (2003) Social Research Method : Qualitative and Quantitative Approach. Fifth Edition.Boston :Allyn and Bacon (A Pearson Education Company).

Rubin, Allen and Earl Babbie. (1993). Research Methods for Social Work: Second Edition. California: Brooks/Cole Publishing Company.

RegulasidanPerundang-Undangan :

Undang-Undang DasarRepublik Indonesia 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Organisasi Profesi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

Keputusan Bersama Menteri Pendidikandan Kebudayaan dan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor 017a/U/1998 Nomor: 108/MENKES/SKB/II/1998 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma di Bidang Kesehatan

Keputusan Bersama Menkesdan Kesos dan KA. BKN No. 728/MENKES/ KESOS/ SKB/ VII/ 2001 dan No. 32A Tahun 2001

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 095/MENKES/SK/II/1991 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Akademi Kesehatan Gigi

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1035/Menkes/SK/IX/1998 tentang Perawat Gigi

Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 43/MENKES-KESOS/SK/1/2001 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan pendidikan Diploma Kesehatan Gigi

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1208/Menkes /SK/ XI/2001

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No: 1392Menkes /SK/XII/2001

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 284/ Menkes/SK/ IV/ 2006

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 378/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Perawat Gigi

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1192/MENKES/PER/X2004

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 62/KEP/DIKLAT/KES/81.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 Tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi

Keputusan Menteri Kesehatan No. 284 tahun 2006 tentang Standar pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut

Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 22/KEP/M.PAN/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan angka kreditnya

Surat Edaran DirJen Yan Medik No: YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran.

Data Elektronik :

Diagnosa Keperawatan Gigi.

http://www.doktergaul.com/tentang/makalah-diagnosa-keperawatan-gigi.html

Kesehatan Gigi danMulut.

http://dentalnursingbali.blogspot.com/2012/01/makalah-kesehatan-gigi-dan-mulut.html

Kesehatan Gigi dan Data Kebersihan Gigi dan Mulut.

http://tugas2kuliah.wordpress.com/2011/12/14/makalah-kesehatan-gigi-data-kebersihan-gigi-dan-mulut-seseorang/

Permenkes Mengubah Kompetensi Perawat Gigi.

http://www.pdgi.or.id/news/detail/permenkes-menggubah-kompetensi-perawat-gigi

Penyakit Gigi.

http://www.scribd.com/doc/58556212/MAKALAH-penyakit-gigi

Perawat Gigi Boleh Praktek Mandiri.

http://dentamedia.blogspot.com/2013/07/perawat-gigi-boleh-praktek-mandiri_9328.html

Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi.

http://www.hukor.depkes.go.id/up_prod_kepmenkes/KMK%20No.%201392%20ttg%20Registrasi%20dan%20Izin%20Kerja%20Perawat%20Gigi.pdf

Sejarah Keperawatan Gigi.

http://ppgi.wordpress.com/sejarah/

Tugas Dokter Gigi vsTugas Perawat Gigi.

http://www.tanyapepsodent.com/tugas-dokter-gigi-vs-tugas-perawat-gigi




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v2i1.809

Refbacks

  • There are currently no refbacks.