Authority of Dental and Oral Therapists in Providing Prescriptions and Medicines and Legal Protection in Dental Health Services at Public Health Centers in Demak Regency

Lira Wiet Jayanti, Endang Wahyati Yustina, Irma Haidar Siregar

Abstract


Abstract: Health services are one of the aspects of national development that is developed through health efforts. The form of health services is carried out through three main components, which are health efforts, health workers, and health facilities. Dental and mouth therapists are some of the health workers who work in government health service facilities, such as a public health center. Regulations on the licensing and operation of dental and oral therapist practices are listed in Minister of Health Regulation No. 20 of 2016, which mentions the authority of dental and oral therapists in prescribing and medication from the mandate of the dentist.

This research was a Sociological Juridical study with descriptive-analytical research specifications. This study used primary and secondary data carried out with field studies and literature studies. The data analyzed with the qualitative data analysis method.

The result showed different provisions in the regulation regarding prescription and medication by dental and oral therapists. According to Regulation of the Minister of Health No. 20 of 2016, dental and mouth therapists can provide prescribing and medication on the mandate of the dentist while in the Minister of Health Regulation No. 73 of 2016 states that the prescription can only be done by a doctor or dentist. In its implementation at a public health center which was the object of research, it was known that all dental and mouth therapists who were respondents in this study administered prescribing and medication. So, this does not fulfill the legal protection for patients. Factors that influence this are juridical factors related to conflicting regulations, sociological factors related to the behavior of patients and medical personnel, and technical factors related to the lack of human resources at the public health center.

Keywords:   dental and mouth therapists, prescribing and medication, the authority of dental and mouth therapists

 

Abstrak: Pelayanan kesehatan merupakan salah satu aspek dalam pembangunan nasional yang dikembangkan melalui upaya kesehatan. Wujud pelayanan kesehatan dilaksanakan melalui tiga komponen utama yang tidak dapat dipisahkan yaitu upaya kesehatan, tenaga kesehatan, dan fasilitas kesehatan. Untuk melaksanakan upaya kesehatan diperlukan tenaga kesehatan.  Terapis gigi dan mulut adalah salah satu tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah salah satunya puskesmas. Pengaturan tentang izin dan penyelenggaraan praktek terapis gigi dan mulut tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016, yang salah satu pasalnya menyebutkan tentang kewenangan terapis gigi dan mulut dalam pemberian resep dan obat atas mandat dari dokter gigi.

Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder dengan metode pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan untuk memperoleh data yang diperlukan. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analis data kualitatif.

Dari hasil penelitian terdapat ketentuan yang berbeda di dalam pengaturan mengenai pemberian resep dan obat oleh terapis gigi dan mulut. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016, terapis gigi dan mulut dapat memberikan resep dan obat atas mandat dari dokter gigi sementara dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pemberian resep hanya dapat dilakukan oleh dokter atau dokter gigi. Dalam pelaksanaanya di puskesmas yang menjadi objek penelitian, diketahui bahwa semua terapis gigi dan mulut yang menjadi responden dalam penelitian ini melakukan pemberian resep dan obat. Sehingga hal ini tidak memenuhi perlindungan hukum bagi pasien. Faktor-faktor yang mempengaruhi hal tersebut adalah faktor yuridis terkait dengan peraturan yang saling bertentangan, faktor sosiologis terkait perilaku pasien dan tenaga medis dan faktor teknis terkait dengan kurangnya jumlah sumber daya manusia di puskesmas.

Kata kunci: terapis gigi dan mulut, pemberian resep dan obat, kewenangan terapis gigi dan mulut

Keywords


dental and mouth therapists, prescribing and medication, the authority of dental and mouth therapists

Full Text:

PDF

References


Bambang Sunggono, (2012). Metode Penelitian Hukum Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Candra Kusuma, (2015). Penelitian Interdisipliner Tentang Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Hlmo Jambi, Nurjanah Terindikasi Menjadi Korban Malpraktek, diakses melalui media internet : https://hlmojambi.id/read/nurjanah-terindikasi-jadi-korban-malpraktek, pada tanggal 8 Maret 2018.

http://journal.unika.ac.id/index.php/shk/article/view/821

Irma Haida Yuliana Siregar, 2018. Perlindungan Hukum Bagi Perawat Gigi Dalam Melakukan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi Di Praktik Mandiri. SOEPRA, 3(1). http://journal.unika.ac.id/index.php/shk/article/view/707

Ni Made Witari Dewi, 2016, Pelaksanaan Kewenangan Perawat Gigi dalam Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas Kabupaten Badung Provinsi Bali berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 2, No. 2, Tahun 2016.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek Terapis Gigi dan Mulut

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Perawat Gigi dan Mulut

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Kesehatan

Soedjono Dirdjosisworo, (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v6i2.2662

Refbacks

  • There are currently no refbacks.