Patient Legal Protection and Balance Principle

Imelda Suryatama

Abstract


Perlindungan hukum pasien merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan, dalam bentuk diselenggaranya hak dan kewajiban dengan cara mengedepankan keselamatan pasien yang diatur dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien sebagai pemenuhan atas hak pasien untuk mendapatkan derajat kesehatan yang optimal.

Asas keseimbangan,  sebagai asas yang utama menghargai hak dan kewajiban yang seimbang dengan mendapat dukungan dari asas kepastian hukum yang intinya mengedepankan hukum positif sebagai dasar penyelenggaraan kepentingan, kemudian  asas kemanfaatan yang berupaya memberikan kebahagiaan sebesar-besarnya kepada sebanyak-banyaknya orang, selanjutnya asas pengayoman sebagai asas yang menjadi landasan negara dengan cita hukum Pancasila.

Penelitian dilakukan dengan menggunakan Metode Penelitian Deskriptif, melalui pendekatan Metode Penelitian Yuridis Normatif, dengan jenis metode penelitian Studi Kepustakaan, kemudian analisis yang dilakukan adalah analisis kualitatif, untuk mendapatkan jawaban sementara berupa hipotesis kerja.

Perlindungan hukum pasien yang mengedepankan keselamatan pasien sebagai norma-norma penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan dikaitkan dengan penghargaan terhadap pelaksanaan peraturan dengan hak dan kewajiban yang seimbang untuk pemenuhan terhadap nilai-nilai dari asas kemanfaatan, asas kepastian hukum dan asas pengayoman, memberikan jawaban sementara berupa hipotesis kerja: jika ditentukan tentang perlindungan hukum pasien, maka dipenuhi asas keseimbangan.

 

KATA KUNCI: Perlindungan Hukum Pasien, Keselamatan Pasien, Asas Keseimbangan, Asas Kemanfaatan, Asas Kepastian Hukum dan Asas Pengayoman


Keywords


Patient Legal Protection, Patient Safety, Balance Principle, Benefit Principle, Legal Certainty and Protection Principle

Full Text:

PDF

References


BUKU

Ari Yunanto dan Helmi, Hukum Pidana Malpraktik Medik. 2010, Yogyakarta: CV Andi Offset.

Arief Sidharta. 2016. Ilmu Hukum Indonesia: Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik yang Responsif Terhadap Perubahan Masyarakat. Bandung: UNPAR Press.

Endang Wahyati Yustina. 2012. Mengenal Hukum Rumah Sakit, Bandung: Penerbit Keni Media.

Hermien Hadiati Koeswadji. 1992. Beberapa Permasalahan Hukum dan Medik, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ilhami Bisri. 2014. Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi. 2004. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ridwan HR. 2014. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Penerbit Raja Grafindo Persada.

Verbogt S dan Tengker F. 2012. Bab Bab Hukum Kesehatan, Bandung: Penerbit Nova.

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v6i2.1632

Refbacks

  • There are currently no refbacks.